Suharso Monoarfa Kembali Dilaporkan ke Polda DIY Karena Menghina Kiai 

Usai dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa kini dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Santri Nusantara, ke Polda DIY. Laporan tersebut berkaitan dengan pidato Suharso yang menyinggung soal amplop untuk kiai.


Kuasa Hukum Santri Nusantara, Hidayat,  mengaku Santri Nusantara siap mengganti seluruh amplop atau uang yang telah dikeluarkan Suharso untuk para kiai.

“Masa hanya karena persoalan sepele, contohnya dengan realita memberi uang jadi seperti ini. Seberapa besar sih pemberiannya? Kaum santri siap mengganti,” tutur Hidayat, usai membuat laporan di Polda DIY, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, seorang kiai merupakan orang istimewa yang harus dihargai karena sudah berjuang mendidik generasi bangsa. Sehingga tidak pantas mendapat perlakuan seperti itu (hinaan) dari seorang Suharso.

Hidayat berharap, laporan yang telah diterima oleh Polda DIY bisa segera ditindaklanjuti dan mendapat titik terang sesuai yang para santri inginkan. Hidayat pun meminta Suharso untuk meminta maaf secara terbuka kepada para kiai dan santri.

“Kami berharap kepolisian bisa mengusut kasus ini, sesuai dengan hukum yang ada. Selain itu, Ketua Umum PPP ini juga harus minta maaf kepada para kiai dan santri yang sudah dihina olehnya,” tutupnya.

Diketahui Suharso telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ari Kurniawan pada Sabtu (10/8), akibat perkataannya yang dinilai telah menghina kiai, santri dan pondok pesantren. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Ari Kurniawan menggunakan Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.