Sebanyak 13 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan klas I (Kedungpane) Semarang.
- Lapas Kedungpane Gelar Vaksinasi Kedua Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
- Seorang Pengunjung Ketahuan Selundupkan Gawai Ke Dalam Lapas Kedungpane
Baca Juga
Kepala Lapas Kedungpane, Supriyanto mengatakan, pelepasan narapidana tersebut merupakan program asimilasi dan pembebasan bersyarat yang digelar oleh pihaknya.
"Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Supriyanto, Senin (23/8).
Supriyanto menambahkan, narapidana yang dipulangkan telah melewati persyaratan asimilasi di rumah. Kata dia, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sehingga perhitungan 2/3 masa pidananya jatuh pada tahun 2021.
"Mereka juga bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta tidak dipidana lebih dari satu perkara," tambahnya.
Lebih jauh, Supriyanto menyatakan program Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Coronavirus disease (Covid-19) di dalam lapas, mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan.
Menurutnya, narapidana yang menjalani Asimilasi juga tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan balai pemasyarakatan (bapas) secara daring.
“Nantinya akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas asimilasi. Namun, masih menunggu hasil putusan inkracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus terpenuhi,” lanjutnya.
- Pelanggan Kereta Api Belum Booster Wajib PCR
- 7 Ribu Tiket Murah Selama Promo Merdeka
- Banyak Anggaran Dibekukan, Rencana Kerja Kemenkum HAM Jateng Tetap Mengacu Rincian Anggaran