Petugas Lembaga Pemasyarakatan klas I (Kedungpane) Semarang menggagalkan upaya penyelundupan handphone (gawai) ke dalam lapas.
- Lapas Kedungpane Gelar Vaksinasi Kedua Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
- 13 Narapidana Dibebaskan Dari Lapas Kedungpane Semarang
Baca Juga
Kepala Lapas Kedungpane, Supriyanto mengatakan, upaya penyelundupan gawai tersebut dilakukan dengan modus menyelipkan dalam bungkusan makanan.
"Kejadian terungkap ketika petugas hendak memeriksa barang bawaan yang hendak menitipkan makanan pada pelayanan drive thru," kata Supriyanto, Sabtu (7/8).
Supriyanto menjelaskan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DS.
Menurutnya, DS diminta membuat surat pernyataan telah berupaya menyelundupkan barang terlarang termasuk gawai.
Selain itu, DS juga terkena hukuman dilarang menjenguk maupun mengirimkan apapun untuk narapidana tersebut.
"Jadi yang bersangkutan tidak boleh berkunjung dan untuk narapidana dihukum dalam sel isolasi selama dua kali enam hari sedangkan barang bukti disita untuk dimusnahkan," jelasnya.
Supriyanto menambahkan, dia sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan barang larangan berupa gawai ke dalam lapas oleh petugasnya.
Pihaknya bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran seperti upaya menyelundupkan barang terlarang lantaran dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.
“Ini merupakan wujud komitmen kami beserta seluruh jajaran untuk mewujudkan zero halinar dalam lapas," tutupnya.
- Rempeyek Tumpi Guntur Layak Jadi Kebanggaan Demak
- Bukti Kreatifitas Supriyanto, Rempeyek Tumpi Guntur Layak Jadi Kebanggaan Demak
- Pelanggan Kereta Api Belum Booster Wajib PCR