Beredar surat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI-P se-Jawa Tengah agar calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten/Kota dari partai politik peserta Pemilu 2024-2029 didasarkan pada perolehan kursi terbanyak.
- Ditemani Papera, Cawabup Adhe Eliana Blusukan Ke Pasar Tradisional
- Mampir Pasar Ikan Wonosari Demak, Andika Perkasa: Bisa Dikembangkan Lagi Potensinya
- H Sumanto SH Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2024-2029
Baca Juga
Terkait Surat ini, di Kota Salatiga sendiri terdapat dua nama yang gagal dilantik karena Sistem Komandante. Kedua nama calon legislatif (Caleg) gagal dilantik itu adalah Bonar Novi Priatmoko mendapat 1.989 suara, Sarmin 1.440 suara.
Kedua caleg ini digantikan Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono dengan perolehan suara 1.426 dan Laurens Adrian perolehan suara 1.313.
Baik Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin saat dikonfirmasi terdengar sumringah. Keduanya menyambut bahagia terbitnya Surat DPP PDI-P yang ditandatangani langsung Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristianto serta Ketua Komarudin Watubun. Ia akan segera menindaklanjuti surat itu dengan jemput bola alias menagih DPC PDI-P.
"Ya, saya sudah menerima surat dari DPP PDI-P itu. Dengan terbitnya surat itu saya akan melakukan upaya jemput bola ke DPC PDI-P," ungkap Bonar Novi dikonfirmasi RMOLJATENG, Rabu (21/8).
Hal senada disampaikan Sarmin. Caleg yang pernah duduk di periode sebelumnya itu mengaku tetap tegak lurus dengan Ketua Umum dan Partai.
"Melihat dari surat yang saya terima, semestinya saya yang dilantik. Dan saya akan tetap tegak lurus dengan Ketua Umum dan Partai," ucap Sarmin.
Sebelumnya, beredar Surat tertanggal 20 Agustus 2024 ditujukan kepada Ketua DPC PDI-P se-Kabupaten/Kota di Jawa Tengah berisikan sebagai berikut:
Bersama ini DPP PDI Perjuangan menyampaikan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 1557/PL.01.9/SD/05/2024 tetangga 9 Agustus 2024 perihal penjelasan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten kota kepada DPC PDI Perjuangan se-provinsi Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas DPP PDI-Perjuangan menegaskan bahwa sebagaimana dan instruksi arahan Ketua Umum PDI-Perjuangan dengan nomor: 2894/EX/ DPP/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024 penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten kota dari partai politik peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di situ di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten kota di daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara."
Surat perihal penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten kota yang ditujukan kepada DPC PDI-P se-Jawa Tengah.
- Dinnakerind Demak: Akan Lahirkan Suatu Ciri Khas Tonjolkan Potensi Daerah
- Pindahkan Fisik Sekolah, SLB Lasem Dan Rembang Dapat Anggaran DAK Rp 8.4 Miliar Lebih
- Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Purbalingga