Tahun 2019, Bawaslu Demak Atensi Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, mencatat ada lima pelanggaran dalam masa kampanye terhitung selama bulan September hingga bulan Desember 2018.


Dari lima kasus, dua kasus yang menjadi atensi Bawaslu di tahun 2019 yakni pelanggaran yang dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas negara dan keterlibatan perangkat desa di dalam kampanye.

Tertutupnya kegiatan kampanye di Kabupaten Demak, menjadi sorotan Bawaslu Demak. Meski tertutup, namun semua kegiatan terpantau dan diawasi langsung petugas Bawaslu.

Dari bulan September hingga bulan Desember 2018, Bawaslu menemukan adanya lima pelanggaran dalam masa kampanye. Lima kasus tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak pihak terkait.

"Kami juga temukan dugaan kampanye di tempat ibadah oleh Caleg DPR RI dari Partai Nasdem yang di lakukan di Mranggen dan Demak," kata Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak, di Kantor Bawaslu Demak, Rabu (2/1/2019).

Kegiatan kampanye di Kota Wali oleh partai politik peserta pemilu, caleg , capres maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, digelar baik secara tertutup,  pertemuan terbatas maupun tatap muka.

"Kegiatan kampanye di Demak relatif tertutup, namun tetap ada pemberitahuan ke kami (Bawaslu Demak) dan kepolisian yang nantinya mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye," ujar Khoirul.

Khoirul menambahkan, selama kurun waktu masa kampanye itu, pertemuan terbatas digelar sebanyak 30 kali, kegiatan tatap muka sekali dan  kegiatan lain sebanyak 23 kali.

"Kegiatan lain itu diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan kampanye,misalnya ngopi bareng, kunjungan ke pasar, lomba dan sebagainya," kata dia.