Tak Bawa Persyaratan, Delapan Mobil Harus Putar Balik Di Pos Penyekatan Cemoro Kandang

Nekat hendak masuk ke wilayah Magetan Jawa Timur, delapan mobil harus putar balik saat tiba di posko penyekatan Cemoro Kandang, Karanganyar. Posko penyekatan didirikan Polres Karanganyar di kawasan Cemoro Kandang yang berbatasan dengan wilayah Magetan, Jawa Timur.


Nekat hendak masuk ke wilayah Magetan Jawa Timur, delapan mobil harus putar balik saat tiba di posko penyekatan Cemoro Kandang, Karanganyar. Posko penyekatan didirikan Polres Karanganyar di kawasan Cemoro Kandang yang berbatasan dengan wilayah Magetan, Jawa Timur.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko menyebutkan, sejak diberlakukannya larangan mudik, sudah ada 32 kendaraan roda empat, yang melintas di posko penyekatan Cemoro menuju Jawa Timur, harus diberhentikan untuk pengecekan.

Hasil pengecekan, delapan kendaraan diharuskan putar balik, sementara 24 kendaraan lain lolos dari pengecekan. Pasalnya, mereka membawa surat-surat kelengkapan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disesuaikan dengan kebutuhan, KTP pemohon, surat keterangan sesuai kebutuhan (dari rumah sakit bila sakit, keterangan hamil, dan sebagainya).

Termasuk surat hasil negatif dan pengetesan PCR atau swab antigen maupun GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Dari jumlah tersebut, usai diperiksa 24 kendaraan bisa melanjutkan perjalanan menuju ke Jawa Timur. Sementara delapan kendaraan lain harus putar balik karena persyaratan tidak lengkap dan tujuannya tidak jelas," paparnya, Kamis (6/5) sore.

Kepada mereka, Sarwoko juga memberikan edukasi pentingnya melengkapi surat-surat sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan.

"Setelah diberikan edukasi mereka menerima dan bersedia melengkapi persyaratannya jika ingin melanjutkan perjalanan," lanjutnya.

Kasubag Humas Polres Karanganyar yang juga Kapospam penyekatan di exit tol Klodran, Colomadu, Karanganyar Iptu Agung Purwoko menambahkan, pelaksanaan penyekatan hari pertama ada 35 kendaraan berplat AE dan B telah diperiksa.

"Hasil pemeriksaan meski kendaraan tersebut berplat luar kota namun pengendara mayoritas warga Soloraya," imbuhnya.

Agung menambahkan, Polres Karanganyar mendirikan 8 pos di 8 titik, yaitu pos pelayanan dan pos penyekatan yang berada di Cemorokandang dan merupakan perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. [sth]