Tak Kunjung Ada Penyelesaian, Pembobolan Rekening Nasabah Bank Mandiri Rp 5,8 M Dilaporkan ke OJK

foto/net
foto/net

Pembobolan rekening nasabah bank kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah Bank Mandiri Kudus, Moch Imam Rofi'i, warga Desa Jati, Kabupaten Kudus. Tabungannya di Bank Mandiri tahu-tahu lenyap hingga Rp 5,8 Milyar.


Karena tak kunjung ada penyelesaian dari pihak Bank Mandiri Kudus, melalui kuasa hukumnya, Musafak, SHI dan Nur Sholikin, SH, MH melaporkan kasus raibnya tabungan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI dan Kementerian BUMN.

Dijelaskan Musafak, terungkapnya kasus pembobolan rekening milik Moch Imam Rofi'i bermula pada 31 Mei 2021, korban hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Rp 20 juta. 

"Namun tidak bisa, kemudian menanyakan ke teller bank dan diperoleh informasi kalau ATM dalam keadaan diblokir dan disarankan mengganti ATM di Bank Mandiri pembuka rekening yakni Bank Mandiri Kudus," ujar Musafak, Rabu (6/10/2021).

Kemudian lanjut Musafak, korban pun ke Bank Mandiri Cabang Kudus dan ternyata sama, menurut teller ATM dalam keadaan terblokir dan harus mengurusnya ke customer service.

"Di customer service korban dilayani oleh pegawai bank bernama Maria. Sesuai prosedur, korban pun diminta menunjukkan buku tabungan, KTP dan juga ATM. Setelah dilakukan pengecekan oleh customer service, kartu ATM pun akhirnya diganti jenis Platinum dengan nomor yang berbeda dan ATM lama dimusnahkan dengan cara digunting," terang Musafak.

Lebih jauh Musafak menjelaskan, setelah mendapatkan kartu baru, korban diarahkan oleh Maria untuk mengganti PIN baru di teller tetapi ATM tidak bisa untuk creat PIN.

"Karena tidak bisa creat PIN, teller menginformasikan ke Maria untuk dilakukan pengecekkan ulang dan diperoleh informasi kalau pemblokiran karena korban menggunakan PIN lama. Setelah berbagai proses, akhirnya korban bisa mengambil uang tunai Rp 20 juta," terang Musafak lagi.

Namun saat melihat saldo di buku tabungannya, korban terperangah karena saldo tabungannya telah berkurang hingga Rp 5,8 milyar. 

"Korban pun menanyakan ke pihak bank soal berkurangnya saldo tabungannya yang mencapai Rp 5,8 milyar," tambahnya.

Untuk meminta bantuan, korban menghubungi kakak kandungnya bernama Luluk dan akhirnya bersama Luluk, Customer Service Maria dan Kepala Cabang Bank Mandiri Kudus, Pras, dilakukan pengecekkan rekening dan diperoleh informasi kalau ada transaksi dalam rekening korban tanggal 17 Mei 2021 di wilayah Magelang.

Transaksi itu adalah berupa transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp. 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp. 500.000.000.

"Mendapatkan informasi tersebut Klien kami kaget karena tidak melakukan transaksi-transaksi yang disebutkan itu. Bahkan pihak bank menunjukkan buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi di Bank Mandiri Cabang Magelang atas nama rekening klien kami," terang Musafak. 

Kemudian lanjut Musafak, setelah diteliti lebih detail ternyata foto orang, tanda tangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan yang ada pada KTP tersebut berbeda dengan KTP milik korban, ditambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda.

"Mengetahui kejanggalan itu, pihak bank katanya mau melaporkan kasus itu ke polisi, tapi sampai saat ini tidak ada  tindaklanjutnya. Ini merupakan kelalaian dari pihak bank dan pihak bank harus mengganti kerugian atas kelalaiannya itu," tandas Musafak.

Karena tidak ada tindaklanjut dari pihak bank soal raibnya tabungan tersebut, pada 2 Juni 2021, korban pun mengirimkan surat ke Bank Mandiri Cabang Kudus, tapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.

"Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Mandiri Kudus, pada tanggal 28 September 2021 kita kirimkan somasi tapi lagi-lagi tindak ada tanggapan dan terkesan Bank Mandiri Cabang Kudus akan lepas tanggung jawab," ujar Musafak lagi.

Lebih jauh Musafak menandaskan, kalau Bank Mandiri Kudus diduga secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Prinsipnya, Bank Mandiri Kudus harus mengembalikan uang klien kami, karena kejadian ini merupakan kelalaian pihak bank. Kami juga telah bersurat ke OJK, DPR RI dan BUMN. Jika tidak ada penyelesaian juga, kami akan lakukan gugatan ke pengadilan," pungkas Musafak.