Tujuh Pejabat DPMPTSP Kudus Diperiksa Kejari Soal Dugaan Pungli Pendirian Tower dan Perizinan Tanah Kering

Ilustrasi pungli/IST
Ilustrasi pungli/IST

Sebanyak tujuh orang pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.


Pemanggilan mereka bukan tanpa alasan. Pasalnya Kejari Kudus menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) soal perizinan tanah basah menjadi tanah kering dan pendirian tower.

Ketika dikonfirmasi oleh RMOLJateng, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Raden Prabowo Ajisasmito membenarkan hal itu.

Dikatakannya pemanggilan dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan DPMPTSP Kudus.

“Itu dulu merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekarang dilimpahkan ke Dinas Perizinan yang semestinya itu gratis. Bayarnya harusnya ke dinas tidak secara tunai. Di sini mereka membayar ke oknum pejabat itu,” terangnya, Senin (6/9/2021).

Tindaklanjut Kejari Kudus atas kasus tersebut berdasarkan surat razia. Prabowo juga menegaskan jika tujuh orang yang dimintai keterangan merupakan pejabat di DPMPTSP Kudus.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, dugaan pungli cukup kecil, dari Rp100.000 hingga Rp200.000.

Besaran pungli tersebut yakni untuk kasus perizinan tanah basah menjadi tanah kering. Sementara itu, untuk besaran dugaan pungli pendirian tower belum disebutkan.

Prabowo mengatakan kasus ini akan diserahkan ke inspektorat daerah. Untuk diberikan pembinaan. Pihaknya meminta dinas terkait untuk melakukan perbaikan dalam melakukan pelayanan.

“Sehingga kasus serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau juga tidak memberikan uang saat melakukan pengurusan perizinan yang bersifat gratis.