Untuk menekan angka kriminalitas akibat minuman keras, Polres Kudus dan Satpol PP gencar mengelar razia miras. Pasalnya, peredaran miras di Kudus semakin marak.
- Bupati Kudus Berikan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Desa Kutuk
- Bupati Kudus Ajak Masyarakat Sukseskan Program Eliminasi TBC dengan Mitigasi Risiko Sejak Dini
Baca Juga
Hasil dari razia beberapa bulan, ribuan botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas.
Bahkan Bupati Kudus HM. Hartopo memimpin langsung pemusnahan miras yang digelar di alun-alun Kudus, Rabu (30/3/2022).
Menurut Hartopo, razia miras gencar dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran miras di Kudus.
"Gerak cepat dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang peredaran minuman beralkohol maksimal nol persen," ujar Hartopo.
Lebih lanjut Hartopo menegaskan, pemusnahan miras ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk mencegah peredaran miras illegal yang berakibat pada tindak kriminalitas.
"Dengan pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera untuk para pengguna dan penjual. Dengan adanya pemusnahan miras, masyarakat juga harus semakin sadar akan bahaya alkohol ilegal ini, terutama alkohol oplosan," pungkas Hartopo.
- Mengenang RMP Sosrokartono, Ini Harapan Bupati Kudus
- Keluarga Tak Terima, Nama KH Syaroni Ahmadi Digiring ke Politik Praktis Demi Elektabilitas Cabup Kudus
- Kado Kue Tart Dandim dan Penjabat Bupati Kudus Warnai Hari Bhayangkara ke 78