Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Rembang Dituntut Hukuman Mati

Suasana persidangan kasus pembunuhan satu keluarga dalang di Turus Gede, Rembang. (RMOLJateng)
Suasana persidangan kasus pembunuhan satu keluarga dalang di Turus Gede, Rembang. (RMOLJateng)

Sumani, sosok yang sempat menggegerkan masyarakat di Kabupaten Rembang terkait kasus pembunuhan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman mati.


Sumani dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dan terjerat undang-undang perlindungan anak.

Berdasarkan fakta persidangan yang dilihat dari keterangan saksi maupun ahli pada persidangan sebelumnya serta bukti sidik jari, DNA, dan visum yang dipaparkan, Alfi Nur Fatah, selaku JPU menyampaikan bahwa adanya kesesuaian antara satu dengan lainnya. 

Oleh karena itu penuntut umum menuntut supaya Pengadilan Negeri Rembang memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.

"Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Agar supaya menjatuhkan pidana dengan pidana mati," jelasnya.

Di sisi lain, terlihat beberapa keluarga korban, anak-anak dari dalang Anom Subekti, turut hadir dalam persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (15/9/2021) siang.

Mereka dengan cermat ikut memantau jalannya persidangan yang menyidangkan terdakwa pembunuhan yang menimpa keluarganya.

Sebelumnya, awal tahun 2021 masyarakat Kabupaten Rembang dikejutkan dengan penemuan satu keluarga yang meninggal di dalam rumahnya. 

Diketahui identitas korban meninggal tersebut adalah keluarga dalang Ki Anom Subekti yang merupakan pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang.

Kemudian pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan didapatkan bahwa meninggalnya korban diakibatkan pembunuhan. 

Polis menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal pembunuhan yang menewaskan empat korban keluarga dalang Ki Anom Subekti.