Sumani, sosok yang sempat menggegerkan masyarakat di Kabupaten Rembang terkait kasus pembunuhan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman mati.
- Polres Tegal Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Tragis di Dukuhbenda
- Resmob Polrestabes Semarang Bekuk Pembunuh Wanita Jepara
- Pria Lansia di Kudus Gelap Mata dan Habisi Nyawa Istrinya, Ternyata Ini Pemicunya
Baca Juga
Sumani dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dan terjerat undang-undang perlindungan anak.
Berdasarkan fakta persidangan yang dilihat dari keterangan saksi maupun ahli pada persidangan sebelumnya serta bukti sidik jari, DNA, dan visum yang dipaparkan, Alfi Nur Fatah, selaku JPU menyampaikan bahwa adanya kesesuaian antara satu dengan lainnya.
Oleh karena itu penuntut umum menuntut supaya Pengadilan Negeri Rembang memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.
"Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Agar supaya menjatuhkan pidana dengan pidana mati," jelasnya.
Di sisi lain, terlihat beberapa keluarga korban, anak-anak dari dalang Anom Subekti, turut hadir dalam persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (15/9/2021) siang.
Mereka dengan cermat ikut memantau jalannya persidangan yang menyidangkan terdakwa pembunuhan yang menimpa keluarganya.
Sebelumnya, awal tahun 2021 masyarakat Kabupaten Rembang dikejutkan dengan penemuan satu keluarga yang meninggal di dalam rumahnya.
Diketahui identitas korban meninggal tersebut adalah keluarga dalang Ki Anom Subekti yang merupakan pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang.
Kemudian pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan didapatkan bahwa meninggalnya korban diakibatkan pembunuhan.
Polis menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal pembunuhan yang menewaskan empat korban keluarga dalang Ki Anom Subekti.
- Masjid Agung Baitunnur Blora Ditetapkan Sebagai Masjid Bersejarah
- Korfercab Ke-7 GP Ansor Grobogan Sempat Diwarnai Kericuhan
- 6 PAC dan 109 Ranting Tolak Hasil Konfercab GP Ansor Grobogan