Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus 3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan barang bukti 56 buah tabung gas dari sebuah toko di Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
- Warga Keluhkan Pelayanan Dispendukcapil Blora yang Lamban, Perbaikan Sistem Tanpa Sosialisasi
- Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres dan Pemkab Rembang ‘Mageri Segoro’ dengan 8.250 Batang Mangrove
- Safi’i Terkejut Melihat Kantor Kelurahan Kunden Dibobol Maling, 3 Laptop dan Uang Jutaan Rupiah Raib
Baca Juga
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menyampaikan dalam penangkapan tersebit Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni NY (37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.
Ketiganya beraksi di sebuah toko di wilayah Desa Damarjati Kalinyamatan Jepara.
"Kejadian bermula pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 WIB, kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi," ujar Kapolres, Kamis (14/7/2022).
Setelah masuk, para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dan dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.
Setelahnya para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
"Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan," tambahnya.
Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,-.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP," terangnya.
Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
- Bupati Kudus Berikan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Desa Kutuk
- Lakoni Nazar, Puluhan GTT di Blora Lakukan Aksi Jalan Kaki
- Patik Kepedulian Sesama Saat Pandemi, Bapera Bagi Ribuan Kilogram Beras