Remaja Ini Ditangkap Saat Jual Gadis di Bawah Umur di Aplikasi Michat

Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku eksploitasi anak di bawah umur di sebuah penginapan Red Doorz Jalan Majapahit No 295, Gemah, Pedurungan Kota Semarang pada Rabu (1/9).


Dari pengakuannya "papi muda" setidaknya sudah menjual dan memperdagangkan ke lelaki hidung belang dalam kurun waktu tiga hari.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, bahwa pelaku perdagangan wanita di bawah umur ini bernama Dava Tria R (19) penduduk Jalan Plamongansari kp Blancir, Pedurungan Kota Semarang. Ia ditangkap bersama pacarnya K A B (14) warga Wonotingal, Candisari Semarang. 

"Penangkapan ini berdasarkan laporan ibu korban ke polisi bahwa anak gadisnya H A S (14) tidak pulang rumah selama tiga minggu. Dari informasi dan penyidikan polisi diketahui. bahwa korban selama ini diperkajan sebagai wanita panggilan melalui aplikasi Michat," ungkap Kombes Irwan Anwar Senin (6/9).

Sementara dari keterangan pelaku Dava Tria mengaku mendapatkan gadis di bawah umur untuk dijadikan wanita panggilan dari pacarnya. Ia memasang tarif sebesar Rp250/jam sedangkan dari bisnis ini ia mendapatkan komisi sebanyak Rp50 ribu untuk sekali transaksi dari wanita yang dipekerjakan.

"Saya pasang di media sosial agar cepat mendapat pelanggan. Sehari biasanya saya mendapat 2-3 pelanggan," katanya.

Dava menyebut sebelumnya ia juga pernah menjual gadis di bawah umur di sebuah kamar indekos kawasan Gayamsari Kota Semarang. Baru seminggu ia melakukan transaksi di hotel namun langsung ditangkap. 

Keduanya kini masih dalam pemeriksaan intensif unit PPA Polrestabes Semarang dan dijerat pasal 761 Jo pasal 88  UURI No.35 th 2004 tentang perlindungan anak.