Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang meminta Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang menyiapka lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk sampah industri.
- Kasus Koperasi Syariah Macet di Pekalongan Menggantung, Kejaksaan Belum Terima SPDP dari Polres
- Gara-gara Pemkab Batang, Wali Murid MAN Batang Harus Iuran untuk Bangun Gedung
- DPRD Kota Semarang Minta Pondasi Jembatan Kaca Tinjomoyo Segera Diselesaikan
Baca Juga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang meminta Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang menyiapka lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk sampah industri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Akhmad Handy Hakim mengakui permintaan itu muncul karena pihaknya memperkirakan tidak mampu produksi sampah yang ditimbulkan KIT Batang.
"Sebab, TPA Randukuning (satu-satunya TPA) dalam kondisi overload. Lahannya seluas 3 hektare itu sudah penuh, bahkan sampahnya sudah menggunung 20 meter," katanya Handy, Jumat (30/4).
Informasi yang diperolehnya, KIT Batang sudah mempunyai rencana membuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Fungsinya adalah sebagai tempat memilah dan mendaur ulang sampah yang masih memiliki nilai jual.
"Namun mereka minta residu yang tidak punya nilai jual dibuang di TPA Randukuning. Dan itu yang masih menjadi pertimbangan Pemkab Batang," jelasnya.
Handy yakin KIT Batang mampu menyiapkan lahan sekitar 7-10 hektar dari total luas lahan 4.300 hektar untuk penyediaan TPA.
- Kota Semarang Teratur Lakukan Perawatan Dan Pemeliharaan Taman Kawasan Simpang Lima
- Tingkatkan Disiplin, Polres Wonogiri Gelar Sosialisasi di Pasar
- Bupati Grobogan : Capaian Baznas Masih Jauh dari Target Dicanangkan