Gara-gara Pemkab Batang, Wali Murid MAN Batang Harus Iuran untuk Bangun Gedung

Gara-gara pemerintah Kabupaten Batang, sejumlah sekolah di bawah Kementrian Agama (Kemenag) gagal mendapat bantuan. Alasannya, status tanah sekolah belum sepenuhnya menjadi milik kemenag.


Kepala Kemenag Batang, Ahmad Farkhan menyebut, ada tiga sekolah di bawah lembaganya yang status tanah hanya pinjam pakai. Rinciannya yaitu MAN Batang, Mtsn Batang dan MIN 1 Batang.

"Jadi  SBSN (Surat Berharga Syariah Negara/Bantuan) dari Kementrian Agama bisa sampai Rp 2 miliar atau 3 miliar, syaratnya tanahnya sudah dihibahkan ke kemenag," katanya saat ditemui di MAN Batang, Senin (10/7).

Ia menyatakan, pemerintah Kabupaten Batang bisa menghibahkan tanah di tiga sekolah itu ke Kemenag Kabupaten hingga Pusat. Contohnya Pemerintah Kota Tegal yang memilih menghibahkan tanah untuk Madrasah di sana ke Kanwil Kemenag Jateng.

Setelah dihibahkan, Madrasah di kota Tegal langsung mendapat bantuan Rp3 Miliar. Pemkab Batang bisa melakukan studi komparasi ke sana.

Ia menyebut, selama status tanah belum milik Kemenag, artinya bantuan berupa fisik tidak bisa dicairkan oleh pemerintah pusat.

"Akhirnya bebannya ke wali murid itu, akhirnya wali murid iurannya semakin tinggi karena kebutuhan gedung itu," katanya.

Contohnya, selama ini MAN Batang sudah mendapat rencana bantuan hingga lima kali dari Kemenag. Namun, bantuan itu tidak bisa cair karena status tanah menggantung.

Sejak tiga tahun lalu, persyaratan teknis MAN Batang untuk menerima hibah sudah lengkap. Setiap tahun, pihak MAN Batang selalu mengajukan hibah tapi belum direspon Pemkab Batang. Nasib sama juga dialami MTS Negeri Batang dan MIN 1 Batang.

Pengawas Komite Sekolah MAN 1 Batang, Agung Wisnu Bharata menyebut hibah pada kemenag tidak akan menghilangkan aset. Namun, hanya perpindahan perpindahan status tanah saja dan tetap milik negara. 

"Pemkab harus berpikir untuk kemaslahatan dan jangan sampai rakyat kerepotan gara-gara status tanahnya yang tidak jelas," tutur Agung. 

Ia menyebut, persyaratan hibahnya sebetulnya sudah lengkap dan dari segi regulasi tidak ada masalah. Namun, memang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dalam pemberian hibah aset tanah harus selektif. 

"Tapi inikan tidak kehilangan aset, hanya jenisnya saja, Pemerintah daerah diberikan ke Pemerintah Pusat dan itu tidak hilang asetnya. Tapi kalau diiberikan ke pihak swasta kita harus selektif," tuturnya.

Agung mengatakan, pendidikan di MAN berbasis keagamaan paling ideal. Sebab menggabungkan antara akal dan akhlak.