Tak Penuhi Syarat, Enam Caleg Di Coret KPU Karanganyar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar paparkan terkait persiapan akhir jelang pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang tinggal beberapa waktu lagi.


Pemaparan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari dan didampingi oleh seluruh komisioner KPU diantaranya Devita Wahyuningtyas, Muhammad Maksum, Suharjanto, Kustiyono

Salah satu Komisioner KPU, Muhammad Maksum kepada sampaikan Komisi Pemihan Umum (KPU) Karanganyar  telah mencoret 6 calon legislatif untuk pemilihan DPRD Karanganyar.

Diantaranya dari PAN, PKS, PDIP, Berkarya dan Perindo. Pencoretan  enam caleg tersebut juga sudah diumumkan KPU.

Langkah pencoretan nama  tersebut diambil KPU  dengan alasan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).  Padahal saat itu nama mereka sudah tercantum dalam surat suara.

"Tekait dengan pencalonan anggota  legislatif di Karanganyar ada 6 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mereka tidak lagi menjadi anggota partai politik," jelas Muhammad Maksum, Kamis (4/4) siang.

Dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, nama mereka tetap tercetak dalam surat suara dan formulir, sesuai dengan peraturan  KPU nomor 3 tahun 2019 terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Nantinya lanjut Maksum, pada saat sebelum dan sesudah pemungutan nanti  KPPS  membacakan atau mengumumkan nama calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dapilnya masih ada yang memilih nama tersebut tetap sah dan dihitung.

"Seandainya nanti masih ada yang mencoblos nama -nama tersebut maka sesuai dengan ketentuan penghitungan suara tersebut dianggap sah namun (suaranya) dihitung masuk partai yang dimaksud (pengusungnya)," pungkasnya. [jie[