Tak Sesuai SE Kemenkes, RSU Permata Blora Masih Patok Tarif PCR Rp 645 Ribu

RSU Permata Blora. (RMOLjawatengah.id)
RSU Permata Blora. (RMOLjawatengah.id)

Meski sudah ada Surat Edaran (SE) terkait dengan tarif tes PCR, namun di Kabupaten Blora masih saja ditemukan rumah sakit yang mematok harga mahal.


Salahsatunya yakni Rumah Sakit Umum (RSU) Permata. Penelusuran dilapangan yang dilakukan RMOLjawatengah.id, rumah sakit yang berada di Jalan Reksodiputro Blora tersebut mematok tarif untuk tes PCR sebesar Rp645.000.

"Kita belum turun untuk harga tes PCR nya," ujar kasir RSU Permata berinisial D, Kamis (28/10/2021).

Padahal dalam SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomer HK.02.02/1/3843/2021 batas tarif tertinggi tes PCR yakni Rp275.000.

Tentu saja dengan harga tersebut sudah tidak sesuai dengan SE Kemenkes. 

Disisilain, Pemkab Blora malah terkesan melakukan pembiaran terhadap tingginya tarif tes PCR di wilayah tersebut. 

Sejauh ini Pemkab Blora hanya mengeluarkan SE terkait tarif tes PCR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tanpa dilakukan pengawasan yang ketat terhadap laboratorium/rumah sakit selaku pemberi pelayanan kesehatan. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, Edi Widayat mengatakan jika pihaknya hanyalah memberikan SE saja.

"Kita sudah mengeluarkan SE sesuai dengan harga tarif yang disesuaikan oleh Kemenkes yakni Rp275.000, kita tidak bisa memberikan sanksi (jika ada yang pasang tarif tidak sesuai Kemenkes) karena itu hanya intruksi," ujar Edi saat dihubungi RMOLjawatengah.id.

Padahal dalam SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomer HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi tes PCR, jelas pemerintah harus memberi sanksi kepada laboratorium/rumah sakit yang memasang tarif tidak sesuai.

"Dasar hukum (pemberian sanksi) tidak ada," terangnya. Saat ini, Pemkab Blora sendiri sudah memiliki laboratorium untuk tes PCR.

Yakni di Labkesda. Namun, lanjutnya, semua unit pelayanan kesehatan baik itu laboratorium/rumah sakit milik swasta tidak diwajibkan untuk mengirimkan tes PCR ke Labkesda.

"Rumah sakit/klini (swasta) dikirim (laboratorium tes PCR) kemana saya tidak tahu," katanya.

Seperti diketahui, dalam SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomer HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi tes PCR harga yang dipatok pemerintah yakni Rp275.000 khusus untuk pulau Jawa-Bali.

Dalam SE Kemenkes tersebut juga menjelaskan sanksi apabila masih ada laboratorium/rumah sakit yang mematok tarif tinggi maka bisa dikenai sanksi.

Adapun sanksinya yakni pencabutan izin operasional pelayanan kesehatan laboratorium/rumah sakit.