Tarif Parkir Hari Angkutan Umum Naik Dua Kali Lipat

Hari Angkutan Umum (Public Transport Day) yang akan diadakan pada 8 Juni-6 Juli 2021. Pada hari itu akan diberlakukan tarif parkir khusus di kantong-kantong parkir mulai dari pinggir jalan hingga di pusat perbelanjaan.


Hari Angkutan Umum (Public Transport Day) yang akan diadakan pada 8 Juni-6 Juli 2021. Pada hari itu akan diberlakukan tarif parkir khusus di kantong-kantong parkir mulai dari pinggir jalan hingga di pusat perbelanjaan.

Tarif parkir ini hanya akan berlaku setiap hari selasa. Hal ini untuk mengantisipasi bagi ASN atau masyarakat umum yang memiliki tempat kerja jauh dan terpaksa harus menggunakan kendaraan pribadi.

Namun, bagi ASN yang terpaksa menggunakan kendaraan pribadi, mereka dilarang untuk parkir di area kantor Balaikota maupun kantor kedinasan.

"Semisal kalau domisilinya jauh, boleh saja mereka menggunakan kendaraan pribadi asal tidak diparkir dilingkungan Balaikota atau Instansi jajaran Pemkot lainnya seperti Sekolah Negeri, Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto, Rabu (2/6).

Tarif khusus ini sebesar dua kali lipat untuk kendaraan yang akan parkir di pinggir ruas jalan dan tarif progresif bagi kendaraan yang parkir di pusat perbelanjaan.

"Kami sudah menyiapkan peraturan walikota yang mengatur tarif parkir tiap Hari Selasa, yakni tarif berlaku 2x lipat untuk tepi jalan umum, dan tarif progresif untuk parkir khusus di mall," ungkapnya.

Endro menyebut, tarif parkir yang akan berlaku setiap selasa, misalnya untuk parkir kendaraan roda dua dari tarif Rp 2.000 menjadi Rp 4.000, dan hanya berlaku pada saat Hari Angkutan Umum saja.

"Begitu juga dengan tarif parkir mobil. Selama ini Rp 3.000, maka bisa menjadi Rp 6.000. Kalau yang progresif itu yang di mal, yang tiap jam tarifnya naik terus." tegasnya. [sth]