Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka berinisial AYA (42) seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan berikut barang buktinya.
- Tim Resmob Polres Demak Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Balita
- Penutupan Holywings, Walikota Semarang : Kalau Nggak Mau Disegel, Tempat Hiburan Harus Patuh Aturan
- Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar di Seputaran Karoseri Laksana Ungaran
Baca Juga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka berinisial AYA (42) seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (2/6/2021) menyampaikan, dari tersangka AYA (42) diamankan barang bukti 14,44 gram narkotika jenis sabu.
"Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket. Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekitar jam 02.30 WIB," jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Dijelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.
"Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain," jelasnya.
Selain 14,44 gram sabu dalam lima paket diamankan juga satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp800 juta sampai Rp10 miliar. [sth]
- Pesta Narkoba, Empat Pemuda Di Kaliwungu Digrebek
- Perkelahian Gangster Nyaris Meletus Di Semarang, Polisi Amankan Puluhan Remaja
- Satlantas Polres Sukoharjo Latih Supeltas dan Bagikan Rompi