Puluhan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDI-P) dari sejumlah daerah di Jawa Tengah yang terancam tidak dilantik meski meraih suara terbanyak merapatkan barisan dan berkumpul di Solo. Hal ini karena adanya sistem Komandante.
- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
Selain menggelar halalbihalal, sebanyak 29 caleg dari 47 caleg yang tergabung di dalam tergabung dalam Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah ini, juga melakukan konsulidasi.
Ketua Banteng Soca Ludiro, Yudi Kurniawan yang akrab disapa Wawan Wulung, ini sampaikan bahwa mereka tetap berjuang bersama untuk menuntut keadilan agar tetap dilantik sebagai peraih suara terbanyak sesuai hasil dari penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami juga berkumpul (untuk membahas-red) munculnya Peraturan Dewan Pimpinan Pusast (DPP) PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 April 2024 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri beserta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto," jelasnya Minggu (21/04).
Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 April 2024 itu mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PDI Perjuangan 2024. Di dalam pasal 25 Bab VIII Ketentuan Penutup disebutkan peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya.
Artinya dengan adanya Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri beserta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tersebut, maka Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 1 yang ditetapkan dan diberlakukan mulai 15 Juni 2023, terkait sistem Komandante sudah tidak berlaku.
"Berarti jelas bahwa suara terbanyak yang akan dilantik," lanjutnya.
Menurut Wawan diterbitkannya Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 itu tindak lanjut dari mereka yang mengajukan gugatan protes keras hingga bertemu Mahkamah Partai yang waktu itu dipimpin langsung oleh Komarudin Watubun.
Dalam sidang di Mahkamah Partai itu disampaikan permasalahan di daerah khususnya di Sukoharjo, Karanganyar dan Klaten. Hingga akhirnya bermunculan juga dari wilayah lain, seperti Salatiga, Jepara dan masih banyak lagi.
"Kami memohon agar DPP segera turun ikut menyikapi dan mengambil alih permasalahan internal PDI Perjuangan di Jawa Tengah," tegasnya.
Meski masih menjadi polemik dan perdebatan, pihaknya optimis bahwa caleg yang terancam tak dilantik dari Jawa Tengah akan tetap dilantik.
Hal itu karena dia mengacu pada saat sidang di Mahkamah Partai, semua keluhan sudah disampaikan semua.
"Kemudian kita juga mendengar informasi bahwa pihak DPP PDI Perjuangan sudah memberikan sinyal untuk menguatkan KPU RI agar tetap melantik sesuai konstitusi, suara terbanyak," pungkasnya.
- Bupati Rembang Harno Ajukan Lima Proyek Kepada Pemprov Jateng
- Ringankan Penyandang Disabilitas, Pemkot Tegal Berikan 45 Alat Bantu
- Tunggu Jadwal Dari BKN, BKD Rembang Akan Gelar Tes Kompetensi P3K