Tersangka Suap Meikarta NR Menyerahkan Diri Ke KPK

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Neneng ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Dini hari ini, Selasa sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga," ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10).

Neneng sebelumnya dikabarkan melarikan diri setelah penetapan status itu. Dijelaskan Febri, Neneng diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek.

"Diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek," jelasnya.

Selanjutnya, kata Febri, KPK saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemerikasaan intensif terhadap Neneng.

KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Bupati Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi, Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.