Tewasnya Kuli Bangunan Terungkap, Korban Ditabrak Motor Pemuda Mabuk

Penyidik Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap tewasnya Deri Kusuma (25), warga Jepara, seorang buruh bangunan, ditemukan bersimbah darah, di depan proyek perumahan Griya Bhina Karya, kurang dari waktu 24 jam.


"Hanya beberapa jam, penyidik mengamankan pemuda warga Combongan, yang diketahui sudah menabrak korban tanpa sengaja. Baik pelaku maupun korban sama sama mabuk," ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/12).

Pelakunya adalah WN (24) warga Combongan, Sukoharjo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.

"Jadi awalnya korban beserta teman-temannya itu, makan-makan di sekitar lokasi proyek perumahan Bina Karya pada Sabtu (11/12) malam. Mereka bakar-bakar ikan dan minum-minuman keras (miras) hingga larut malam," imbuh Kapolres.

Sebelum kejadian itu, kata Kapolres, para buruh bangunan ini sempat kehabisan miras. Akhirnya, dua saksi pergi keluar untuk membeli minuman jenis anggur ke daerah Pasar Cuplik.

Setiba di lokasi nongkrong (depan proyek), mereka kemudian melanjutkan lagi minum bersama korban. Tidak lama kemudian, saksi 2 kemudian kembali ke bedeng untuk tidur karena sudah mengantuk.

"Jadi setelah saksi 2 pergi untuk tidur di lokasi proyek, di lokasi tinggal saksi 1 dan korban. Sampai akhirnya keduanya tertidur di sana karena mungkin sudah mabuk," imbuh AKBP Wahyu Nugroho.

Sekitar pukul 02.30 WIB, saksi 1 tertidur di atas rumput, sedangkan korban tidur di atas aspal jalan. Pada saat saksi terbangun dan akan kencing dia mendapati korban sudah tergeletak dan bersimbah darah.

"Melihat kondisi itu saksi berteriak dan membangunkan teman-temannya lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat itu korban sudah sekarat," katanya. 

Dari laporan itu dilakukan olah TKP dan penyelidikan sampai akhirnya ada keterangan dari salah satu warga setempat pada saat kejadian sempat mendengar suara motor melintas di jalan dengan kecepatan tinggi. Bahkan warga tersebut juga sempat mendengar ada suara seperti tabrakan.

Dari sana akhirnya di kembangkan dan benar saja, ternyata korban meninggal akibat ditabrak atau dilindas oleh pelaku WN. Akibatnya kepala korban luka parah karena tabrakan motor pelaku.

"Dari pengakuan tersangka, dia mabuk saat mengemudikan motor itu. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Satlantas Polres Sukoharjo," tambahnya.

"Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UULAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkap Kapolres.

WN mengaku tidak sadar ia sudah menabrak orang, bahkan korbannya hingga meninggal. Karena saat itu pelaku juga dalam pengaruh miras.

"Sebelumnya saya minum dan tidak tahu kalau saya menabrak orang. Jadi saya terus pulang ke rumah," ujar WN.

Sebelum kasus ini terungkap, ada dugaan buruh tersebut korban pembunuhan. Sebab ditemukan luka cukup parah di kepala kanan belakang.