Tidak Laporan Dana Kampanye, PGPI Dan PKPI Didiskualifikasi

Dua Partai peserta pemilu di Kabupaten Purbalingga sampai hari yang telah ditentukan tidak melaporkan penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (SKD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga.


Dua partai tersebut adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (PGPI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Komisioner KPU Purbalingga Devisi Teknis Penyelenggaraan, Zamzam  mengatakan dari 20 partai yang berkompetisi di Purbalingga hanya dua partai yang tidak melaporkan dana kampanye yakni PGPI dan PKPI.

Sesuai dengan aturan kedua partai tersebut akan mendapatkan diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan pemilu di Purbalingga," katanya saat rapat publikasi laporan kinerja Bawaslu Purbalingga, Jum’at (4/1).

Data KPU, penerimaan SKD  Partai Kebangkitan Bangsa sebesar  Rp 151 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp 887,06 juta, Partai PDI Perjuangan sebesar Rp 677,4 juta, Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp 409,8 juta.

Partai Nasdem sebesar Rp 69,2 juta, Partai Berkarya sebesar 7,35 juta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 96,4 juta.

Kemudian Partai Persatuan Indonesia (PPI) sebesar Rp 45,5 juta, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp 170,2 juta, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 8,32 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 182,8 juta, Partai Hati Nurani Rakyat sebesar Rp 41,7 juta. Partai Demokrat sebesar Rp 32,1 juta serta Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar Rp 7,3 juta.

Dari data yang ada Partai Gerindra  menjadi penerima sumbangan dana kampanye terbesar disusul oleh PDIP dan Golkar. Sedangkan partai yang menerima sumbangan dana kampanye terkecil Partai Berkarya, kemudian PBB serta PSI.

Zamzam pada saat itu juga mengatakan walaupun KPU kerap kali diserang hoax yang pertama terkait dengan kotak kardus, kemudian terakhir adanya kartu suara yang telah dicoblos sebanyak 7 kontainer yang berasal dari Cina. Zamzam menghimbau agar masyarakat tetap kondusif dan jangan termakan hoax dan sebagai penyebar hoax.

Kartu suara yang ada sekarang baru tahap cetak dan pada kartu suara nantinya akan dan samacam tanda pengaman seperti pada uang kerta, sehingga KPU menjamin kartu suara aman dari pemalsuan," katanya.