Empat Begal Motor Di Kendal Dibekuk Polisi

Empat pelaku begal sepeda motor berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah, Jumat (4/1).


Aksi begal sepeda motor ini terjadi di Jalan Raya Ngasinan Weleri akhir tahun 2018 lalu.

Dua orang korban yakni Khanif Dwi Susanto dan Dani Yovitama yang sedang melintas dihadang empat pemuda mabuk sambil mengacungkan celurit.

Korban berboncengan tidak berani melawan dan memilih kabur meninggalkan motornya.

Usai merampas sepeda motor korban, para pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Subah, Kabupaten Batang.

Namun, pelarian mereka terendus dan berhasil dibekuk polisi. Keempat perampas motor yakni, Edi Riyadi, David Rudianto, Rama Andika alias Dika dan Deri Felani semuanya merupakan warga Desa Ngrejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal.

Seorang pelaku begal, David Rudianto mengaku, merampas sepeda motor karena korban melotot saat melintas di hadapan mereka yang sedang mabuk di Taman Kota Weleri. David mengajak ketiga temannya untuk membuntuti korban karena emosi, hingga sampai di tempat sepi. Kemudian motor korban dipepet dan diancam dengan celurit.

"Saya dan teman-teman kondisi mabuk. Awalnya, saya hanya ingin memberi pelajaran kepada korban, namun melihat sepeda motor korban ditinggal saya ambil dan bawa pulang," katanya.

David sempat mengaku sempat ketakutan dengan aksi balas dendam korban dan temannya sehingga memilih kabur dan bersembunyi. "Di media sosial ramai soal kasus ini bahkan warga Ringinarum mau bunuh kami kalau sampai ketangkep.  Kami berempat pilih kabur ke Sukorejo terus ke Subah," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, penangkapan keempat pelaku begal motor ini dilakukan gabungan Polsek Gemuh, Polsek Weleri dan Reskrim Polres Kendal.

Modusnya yang dilakukan pelaku membuntuti dan menghadang korban ditempat sepi dengan mengacungkan senjata tajam.

Para pelaku hadang motor korban sambil acungkan celurit kemudian mereka mengambil sepeda motor yang ditinggal pergi oleh korban," katanya.

Nanung menambahkan keempat pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Kendal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.