- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Kuliner Nuansa Nostalgia Di Tengah Kota Tegal: Lengkap Dengan Aneka Bubur Candil
- Jelang Pemberangkatan Calhaj, Bupati Batang Beri Wejangan Khusus
Baca Juga
KUDUS - Langkah cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam menuntaskan persoalan terkatung-katungnya nasib puluhan perangkat desa (Perades) hasil formasi tahun 2023 yang belum juga dilantik. Pemkab setempat mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan polemik pelantikan Perades tersebut.
Hasilnya dari percepatan itu, sejumlah desa di Kudus langsung melakukan prosesi pelantikan Perades formasi tahun 2023 hasil seleksi pada 14 Februari 2023. Seperti di Kecamatan Undaan dan Kecamatan Jekulo misalnya, sebanyak 13 (tiga belas) orang Perades telah resmi dilantik, Jumat (23/02).
Dari pantauan RMOLJateng, 6 desa di Kecamatan Undaan menggelar prosesi pelantikan yang sempat terkatung-katung selama hampir setahun lamanya. Pelantikan dilakukan di kantor kepala desa masing-masing, Jumat (23/02).
“Ada 6 desa dari Kecamatan Undaan yang menggelar prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Perades formasi 2023 hari ini,” ujar Camat Undaan, Arif Budiyanto.
Arif menjelaskan, enam desa yang menggelar pelantikan perades yakni di Desa Karangrowo, Desa Sambung, Desa Glagahwaru, Desa Ngemplak, Desa Terangmas dan Desa Kutuk.
“Pengisian perangkat desa merupakan kewenangan dan kewajiban desa yang mengalami kekosongan posisi perangkat desa. Tujuannya untuk mengoptimalkan pelayanan di tingkat desa,” terangnya.
Dengan adanya pengisian posisi perangkat desa tersebut, kata Arif, diharapkan tidak terjadi ketimpangan kepada pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Selain enam desa di Kecamatan Undaan, sejumlah desa di Kecamatan Jekulo juga menggelar pelantikan serupa. Di kecamatan yang berada paling timur wilayah Kudus ini, sebanyak 7 (tujuh) desa melakukan pelantikan.
Tujuh desa yang dimaksud yakni Desa Jekulo, Sadang, Pladen, Bulung Kulon, Sidomulyo, Honggosoco dan Desa Gondoharum. Di Kecamatan Jekulo ada 9 desa yang mengajukan pengisian perangkat desa pada tahun 2023. Namun baru 7 (tujuh) desa yang telah melakukan pelantikan.
Hal tersebut dikatakan Camat Jekulo, Agus Susanto. Selain 7 (tujuh) desa yang telah melakukan pelantikan, 2 (dua) desa yakni Desa Bulungcangkring dan Desa Klaling yang juga mengajukan pengisian perangkat desa.
“Sebenarnya ada 9 (sembilan) desa yang mengajukan pengisian perangkat desa pada tahun 2023. Selain 7 (tujuh) desa yang telah melakukan pelantikan hari ini, ada Desa Bulungcangkring dan Desa Klaling yang juga menngajukan pengisian perangkat desa,” ungkapnya.
Agus menambahkan, pelantikan Perades di Desa Bulungcangkring dan Desa Klaling, rencana segera dilaksanakan pada Senin (26/02) mendatang.
Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menegaskan bahwa Pemkab Kudus berkomitmen menyelesaikan persoalan terkait pelantikan Perades sebaik-baiknya.
“Kami sedang memetakan (pelantikan Perades), karena case-nya lain-lain, antara per kecamatan per desa kami sedang identifikasi, sedang kami petakan,” ujar Chasan.
Ia mengaku telah menerima banyak informasi dan masukan terkait polemik pelantikan Perades di Kudus.
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Kuliner Nuansa Nostalgia Di Tengah Kota Tegal: Lengkap Dengan Aneka Bubur Candil
- Jelang Pemberangkatan Calhaj, Bupati Batang Beri Wejangan Khusus