Subdit IV Reknata Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku perbuatan cabul di tiga kota masing masing Kajen, Kabupaten Pekalongan, Batang dan Banjarnegara. Ketiganya melakukan perbuatan cabul dengan berbagai modus.
- Mabuk di Lapangan Rindam, Enam Anak Dibawah Umur Dicokok Polisi Usai Aniaya Pemuda dengan Celurit
- Polresta Solo: Pembacok Suporter Persis Terinspirasi Game Online
- Pesta Sabu, Empat Orang Diamankan Polisi
Baca Juga
Dirkrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahadjo Puro menyebut ketiga pelaku yang ditangkap adalah AF alias Sri (29) warga Mandau, Bengkalis Riau, melakukan perbuatan cabul di Kutosari, Doro, Kajen pada periode Februari-April 2022. Kemudian, AF Setya Anteng W (32) warga Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara dan Agus M (33), warga Weleri, Kendal.
"Untuk tersangka AF Setya Anteng ini merupakan guru di sebuah pondok pesantren Banjarnegara. Ia melakukan tindak pencabulan terhadap tujuh orang santri laki-laki dengan modus melecehkan seksual korban dengan memaksa korban melakukan hubungan sesama jenis," ungkap Kombes Djuhandani yang didampingi oleh anggota Kompolnas saat rilis kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9).
Sementara itu tersangka Agus M yang merupakan guru Agama di SMPN 1 Gringsing, Batang ini melakukan tindakan pencabulan dan hubungan seksual terhadap puluhan murid dengan modus tes kedewasaan dan kejujuran saat rekrutmen penerimaan anggota OSIS di sekolah.
"Tersangka ini diduga sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2020 hingga sekarang," imbuhnya.
Untuk mengatasi trauma terhadap korban ini pihaknya sudah mengupayakan pemulihan psikologi korban dengan mendatangkan psikolog dari Mabes Polri.
- Dua Orang di Grobogan Angkut Kayu Ilegal Ditangkap Polisi
- Komplotan Pembobol Uang Nasabah Rp 1,7 Miliar Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Edarkan Pil Koplo di Dermaga Pantai Demak, Dua Pengedar Diringkus Polairud