Tim Pandawa Polres Sukoharjo mengamankan tiga pemuda bersama barang bukti minuman keras (miras) yang tengah mereka bawa, Sabtu (16/4).
- Pelaku Pembunuhan Keji di Mijen Diancam Hukuman Mati
- Bakar Barang-barang Mantan Istri, Warga Purbalingga Diamankan Polisi
- Sindikat Internasional: Polda Jawa Tengah Bongkar Jual Beli Motor Selundupan, Warga Demak Jadi Pelakunya
Baca Juga
Ketua Tim Pandawa Polres Sukoharjo, Ipda Endro Cahyono menuturkan, petugas usai berpatroli di obyek-obyek vital seperti kawasan pemukiman penduduk, pertokoan, perbankan dan daerah rawan lainnya di Sukoharjo.
Saat anggota patroli melintasi Jalan Raya Slamet Riyadi, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, didapati seorang pemuda AAR (22), yang sedang nongkrong dengan membawa minuman keras (miras).
Saat ditanya petugas dirinya membantah mengkonsumsi miras. Namun ia tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukkan barang bukti miras ciu yang dibawa sebanyak satu botol mineral ukuran 500 ml.
Untuk penanganan lebih lanjut, pemuda berikut barang bukti miras didata dan disuruh untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Tak hanya itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga mengamankan dua pemuda FFN (21) dan AF (19), yang mengonsumsi miras di Toriyo, Bendosari. Mereka juga didapati telah membawa dan mengkonsumsi miras dengan barang bukti satu botol mineral ukuran 500 ml.
"Karena tidak jarang terjadi tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum," ungkap Ipda Endro.
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba
- Putus Cinta, Siswi SMK di Pemalang Ditusuk Mantan Pacar Saat Berangkat Sekolah
- Pria Pembawa Pedang Samurai di Kantor Bupati Sukoharjo Diamankan di Bekasi