Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Pati Dibekuk BNNP Jawa Tengah

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap tiga pengedar sabu yang dikendalikan dari Lapas kelas II B Pati, Selasa (4/5).


Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap tiga pengedar sabu yang dikendalikan dari Lapas kelas II B Pati, Selasa (4/5).

Dari ketiganya petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 150 gram. Sedangkan satu orang lainya yaitu BL masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Purwo Caroko mengungkapkan, kali pertama petugas menangkap Arik Setyawan (28) warga Tahunan Kabupaten Jepara yang saat ditangkap sedang mengantar sabu seberat 120 gram di dekat pabrik rokok. Saat ditangkap ia mengaku barang haram ini akan diambil oleh Trinatan Fendi Wiis alias Pendol.

"Petugas selanjutanya menggeledah rumah Arij Setyawan dan Fendi dan ditemukan barang bukti sabu seberat 30 gram beserta timbangan digital dan beberapa bungkus klip," ujar Brgjen Purwo Caroko kepada sejumlah wartawan di kantonr BNNP Jateng," Kamis (6/5).

Dari keterangan Arik diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Napi LP Kelas II B Pati bernama Dedi Lukman alias Moyos (26) yang divonis lima tahun dalam kasus narkotika.

"Setelah berkordinasi dengan pihak lapas tersangka Dedi Lukman berhasil kita tangkap beserta barang bukti berupa dua telepon genggam," imbuhnya.

Tiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.