Tiga Rekomendasi Rakornas LBH Muhamamadiyah

Rapat Rakornas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah menghasilkan beberapa rekomendasi untuk mewujudkan sinergitas gerakan bantuan hukum di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.


Direktur LBH Muhammadiyah (LBHMU), Taufiq Nugroho sampaikan, rakornas ini digelar di Solo sekaligus untuk syiar muktamar Muhamadiyah yang akan berlangsung bulan November 2022. 

"Sehingga rakornas ini, kita dari LBHMU ikut menyemarakkan sekaligus persiapan dalam Muktamar mendatang," jelasnya usai penutupan Rakornas LBHMU, Minggu (21/8). 

Menurut Taufiq, setelah dua hari melaksanakan diskusi dalam rakornas ini menghasilkan beberapa beberapa rekomendasi. Point pertama adalah bagi daerah-daerah yang belum ada LBHMU agar segera dibentuk. Tidak ada batas waktu namun diupayakan agar bisa segera dibentuk untuk kemaslahatan umat. 

"Kedua kita juga menandatangani MOU dengan Lazismu bahwa kedepannya seluruh kegiatan advokasi LBHMU di daerah nanti akan dibiayai LazizMu setempat," tuturnya.

Kemudian untuk point ketiga, dari Kemenkumham siap memberikan dana bagi LBHMU untuk advokasi masyarakat tidak mampu.  

"Di Kemenkumham ada ada dana bantuan untuk biaya advokasi masyarakat tidak mampu. Dan nanti salah satu lembaga yang juga mendapatkan bantuan  adalah LBHMU," imbuhnya.

Sehingga masyarakat tidak mampu bisa datang ke LBHMU tanpa takut harus mengeluarkan biaya jasa, semuanya gratis dan LBHMU akan memberikan pendampingan hukum. 

Sedangkan rekomendasi untuk internal di Muhammadiyah sendiri adalah mewajibkan seluruh amal usaha Muhammadiyah konsultan hukumnya menggunakan LBHMU.

"Seperti perguruan tinggi, rumah sakit PKU Muhammadiyah, Koperasi semianya diharuskan konsultan hukum dari LBHMU," tandasnya.