Tiket Retribusi Parkir Destinasi Wisata Menumpuk, Mau Diapakan?

Kepala Dinparta Endah Cahya Rini (kedua dari kiri-red) bersama Tim Inspektorat, BPKPAD Dan Bagian Hukum Setda Pemkab Demak dalam sebuah Podcast terkait pengelolaan retribusi parkir, Kamis (12/09). Istimewa/RMOLJawaTengah
Kepala Dinparta Endah Cahya Rini (kedua dari kiri-red) bersama Tim Inspektorat, BPKPAD Dan Bagian Hukum Setda Pemkab Demak dalam sebuah Podcast terkait pengelolaan retribusi parkir, Kamis (12/09). Istimewa/RMOLJawaTengah

Podcast Ngopi Ngobrol Penuh Inspirasi adalah salah satu jalur komunikasi pemerintahan kabupaten Demak kepada warganya melalui streaming internet.


Pembicaraan seru yang membicarakan perkara administrasi daerah diselenggarakan oleh penggiat podcast yang mewawancarai Tim Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) dan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Demak, Kamis (12/09).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dinparta) Endah Cahya Rini mewakili Dinas Pariwisata yang dipimpinnya. Ia mengupas tuntas mengenai prosedur pemusnahan sisa tiket retribusi parkir yang dahulu selalu dikelola oleh Dinas Pariwisata.

Dahulu pengelolaan retribusi parkir berbagai tempat destinasi wisata religi Demak dikelola oleh Dinas Pariwisata Demak. Dasarnya pengelolaan adalah peraturan administrasi yang telah ditetapkan serta diketahui oleh pihak Inspektorat, BPKPAD dan bagian hukum Setda Demak.

Endah menyampaikan, semenjak penarikan retribusi tak lagi dikelola oleh Dinas Pariwisata, keberadaan tumpukan sisa tiket parkir dirasa harus dimusnahkan karena tak diperlukan dan tak dapat dimanfaatkan kembali.

Pemusanahan tiket parkir tersebut perlu dilakukan dan dibicarakan terbuka. Tujuannya adalah agar proses pemusnahan mau pun penghapusan diketahui oleh warga Demak untuk mencegah serta meminimalisasi adanya tindak penyalahgunaan fungsi dan tujuan benda tersebut.