Tim Gabungan Kejagung Ringkus Jaksa Gadungan

Tim gahungan Kejagung berhasil meringkus Jaksa Gadungan di Kota Semarang
Tim gahungan Kejagung berhasil meringkus Jaksa Gadungan di Kota Semarang

Rully Nuryawan, warga Cinere Kota Depok ditangkap gabungan tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Jateng. Dia ditangkap lantaran Rully telah melakukan penipuan dengan modus menjadi jaksa gadungan.


Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Johny Manurung, menyebut, pihaknya mendapatkan laporan penipuan oleh Rully pada Senin (23/8) siang yang langsung melakukan penyelidikan.

"Kita dapat laporan aduan Senin siang kemarin. Terus kita dalami, lokasinya kita dapat, ya sudah kita jalan dan tangkap dia di Semarang," ungkap Johny, Selasa (24/8).

Johny menambahkan, Rully ditangkap di salah satu hotel. Saat ditangkap, dia sempat mengelak dan berkilah bila dirinya bukanlah orang yang dicari petugas.

Selain mengamankan Rully, petugas juga membawa sebuah mobil Innova berplat nomor Polisi. Saat digeledah, petugas mendapati kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.

"Dari hasil pemeriksaan, Rully melakukan penipuan terhadap Asep, warga Jawa Barat dengan modus menjanjikan memberikan proyek pemeliharaan Aplikasi Switching Baru di Bank Jabar senilai Rp 40 Milyar," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung, Atang Pujiyanto, menerangkan untuk memuluskan jalannya proyek, Rully yang mengaku jaksa bintang satu atau jaksa utama meminta uang muka Rp 2 milyar yang langsung diberikan korban. 

"Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp40 milyar. Dia minta uang muka untuk jasa Rp2 milyar dan langsung diberikan korban," kata dia.

Atang menjelaskan bila korban mulai curiga karena selama 6 bulan proyek yang dijanjikan  tersangka tak kunjung terealisasi. Korban yang sempat meminta uangnya kembali, tak direspon oleh Rully dan justru sudah tak bisa dihubungi.

"Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada September 2020 lalu. Korban curiga, 6 bulan proyek yang dijanjikan tak ada kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi Rully justru sudah tak bisa dihubungi lagi sehingga membuat korban akhirnya melapor," jelas Tatang.

Tim Jamintal Kejakgung masih akan melanjutkan mengembangkan tersangka Rully karena diduga aksi yang dijalankan Rully didalangi oleh beberapa orang.