TPF PWI Mulai Kumpulkan Informasi Untuk Mengungkap Kasus Muhammad Yusuf

Tim Pencari Fakta (TPF) dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berangkat ke Banjarmasin dan Kotabaru, Kalimantan Selatan untuk mengumpulkan informasi terkait karya jurnalistik dan kematian wartawan Muhamad Yusuf.


Tim yang bergerak ke Kotabaru yakni Sekretaris TPF Wina Armada dan dua anggota TPF Firdaus dan Zainal Hilmi.

Menurut Firdaus pihaknya akan menyampaikan data yang telah didapat. Saat ini TPF terus bekerja dan bergerak.

"Hari ini kita ke Banjarmasin dan Kotabaru, hasilnya nanti akan kita sampaikan," ujar Ketua PWI Banten ini seperti diberikatan Kantor Berita Politik RMOL

Saat disinggung mengenai lambannya kerja TPF, Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya memperhatikan akuraditas info serta menghindari perluang subjektivitas dalam hasil laporan nanti.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar agar kasus ini bisa selesai dengan baik.

Sementara Wina menekankan bahwa pihaknya bekerja secara obyektif dan tuntas. Ia tidak mau hasil yang didapat malah menimbulkan masalah baru.

"Kita bekerja obyektif dan tuntas," tutup Wina.

TPF ini dibentuk PWI pada 21 Juni 2018. Sehari setelah dibentuk tim mulai bekerja dengan mengumpulkan dan mencocokkan data dan informasi kematian Yusuf.

Yusuf meninggal pada 10 Juni 2018 di Lembaga Pemasyarakat kelas II B Kota Baru Kalimatan Selatan. Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.

Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.