UMK Purbalingga Naik 8,03 Persen

Upah Minimun Kabupaten (UMK) Purbalingga Tahun 2019 diperkirakan naik sebesar 8,03 persen. Angka ini rupanya belum dapat dipastikan karena kenaikan UMK Purbalingga masih menunggu persetujuan dari gubernur Jawa Tengah.


UMK ini baru diproses di gubernur, namun kami belum bisa memastikan angkanya tapi yang jelas untuk ketentuannya harus meningkat dari UMK tahun sekarang tahun 2018, ada tambahan sekitar 8,03 persen," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Tukimin, Senin (19/11).

Angka 8,03 persen ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan berdasarkan pada bilangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Saat ini jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yakni 8,03 persen.

Untuk tahun ini kan UMK Purbalingga Rp1.655 200,- ditambah 8.03 persen jadi UMK Tahun 2019 ada di kisaran Rp1.798.915,- namanya hitungan itu tapi nanti gubernur Jawa Tengah akan memutuskan berapa kita gak tahu," ujarnya.

Aturan kenaikan UMK dirumuskan sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Secara Undang-Undang (UU), aturan UMK Purbalingga untuk Tahun 2019 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nah KHL itu berdasarkan hasil survey kebutuhan, untuk pedoman penyusunan KHL itu sudah ada," imbuh Tukimin.

Untuk menetapkan UMK, ia menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yang pertama yakni melakukan survey. Setelah dilakukan survey untuk KHL di Kabupaten Purbalingga sekitar Rp1,6 juta.