Menyusul sejumlah kampus yang menyerukan keprihatinan atas proses demokrasi yang dinilai melenceng, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyampaikan Maklumat Kebangsaan.
- Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah Ludes Terbakar
- Wali Kota Semarang: Peristiwa Kebakaran Johar Relokasi Murni Bencana
- TPA Jatibarang Semarang Alami Kebakaran
Baca Juga
Maklumat Kebangsaan yang diserukan UMS dibacakan oleh Prof. Dr Aidul Fitriciada, Guru Besar Ilmu Hukum UMS, didampingi Rektor UMS Prof Sofyan Anif dan puluhan Guru Besar UMS, di halaman Gedung Induk Siti Walidah UMS, Senin (5/2/2024).
"Kami warga Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta menyerukan Maklumat Kebangsaan sebagai berikut:
- Para elit politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia;
- Presiden dan para elit politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;
- Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan;
- Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis;
- Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali;
- Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai penyelenggara negara serta menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis.
- Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing;
- Seluruh rakyat untuk menolak praktik politik uang dalam bentuk apa pun, termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial.”
Selanjutnya Prof Aidul mengatakan maklumat tersebut muncul saat mencermati perkembangan menjelang Pemilu 2024 dimana menurut UMS dengan jelas telah terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan peluruhan fondasi kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu.
"Hal itu terutama terlihat dari penyalah gunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotisme dan oligarkis yang semakin diperburuk oleh praktik politik dari Penyelenggara Negara yang tidak netral dalam kontestasi Pemilihan Umum yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara massif," imbuh Aidul, mantan Ketua Komisi Yudisial.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan telah kehilangan adab dan etika yang mengancam masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan terwujudnya keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
- Mudik Gratis, Pemerintah Siapkan 8 Bus Menuju Pekalongan
- Puting Beliung Porak Porandakan Dua Desa di Warungasem
- Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Gayamsari, Jumlah Korban Belum Diketahui