Tahun 2024 Salatiga Kembali Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

MENYERAHKAN: Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani Saat Menyerahkan Penghargaan Kepada Asisten Pemerintahan Dan Kesra Sekda Kota Salatiga Joko Wahono Dalam Apel Luar Biasa Di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (5/2). Foto: Erna Yunus B/RMOLJateng
MENYERAHKAN: Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani Saat Menyerahkan Penghargaan Kepada Asisten Pemerintahan Dan Kesra Sekda Kota Salatiga Joko Wahono Dalam Apel Luar Biasa Di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (5/2). Foto: Erna Yunus B/RMOLJateng

Setelah sempat absen selama kurang lebih 6 tahun, tahun 2024 ini Kota Salatiga kembali meraih penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).


Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI itu kemudian diserahkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga dalam Apel Luar Biasa di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin pagi (05/02).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Salatiga Joko Wahono saat dikonfirmasi RMOLJATENG mengatakan, terakhir kali Kota Salatiga meraih penghargaan Kota Peduli HAM adalah pada tahun 2018.

"Dan tahun ini, Salatiga kembali meraih predikat itu. Namun, untuk bisa mendapatkan penghargaan Kota Peduli HAM diawali dari landasan Hukum Kabupaten Kota Peduli (KKP) HAM," ujar Joko.

Terdapat 7 (tujuh) poin landasan Petunjuk Hukum (Jukum) KKP HAM di antaranya pasal 28i ayat 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1995 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional berkaitan dengan hak-hak ekonomi sosial dan budaya serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2002 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli HAM.

Ada pun tujuan sarana dan ruang lingkup penilaian KKP HAM di antaranya mengacu kepada aspek hak asasi manusia yang meliputi hak sipil dan politik hak ekonomi, sosial dan budaya termasuk di dalamnya adalah OPD pengampuh.

Indikator KKP HAM meliputi indikator struktural yaitu menggambarkan indikator yang terkait dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dalam konteks KKP HAM, indikator struktur tergambar dari adanya produk hukum daerah peraturan atau kebijakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Ada juga indikator proses dan indikator hasil," imbuhnya.

Linimasa (timeline) penilaian kabupaten Kota Peduli HAM dimulai pada Januari hingga 10 Desember 2023.

Terkait hasil penilaian KKP HAM Kota Salatiga tahun 2023 meliputi bantuan hukum, informasi, turut serta dalam, keberagaman, kependudukan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan hidup dan perempuan serta anak.

Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani meminta penghargaan yang diraih bukan merupakan tujuan utama kinerja Pemerintah Kota Salatiga melainkan hanyalah sebagai bonus atau pengakuan saja.

"Sehingga meskipun bangga, kita tidak boleh berpuas diri karena dengan adanya penghargaan ini bukan berarti bahwa Salatiga adalah yang paling baik. Bukan berarti bahwa pekerjaan kita juga selesai dan bukan berarti bahwa kita sudah bisa hanya berdiri di sini. Tetapi masih ada kabupaten dan kota yang lebih baik lagi," terang Yasip.

Kota Salatiga tidak boleh puas dengan diri sendiri dan tidak diperkenankan untuk terus merasa terbaik melainkan harus melihat ke sekeliling, ke arah kabupaten dan kota lain.