UU Cipta Kerja Mungkinkan PPh Deviden Turun

Undang-undang Cipta Kerja memungkinkan penurunan pajak penghasilan atas dividen sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan investasi.


Undang-undang Cipta Kerja memungkinkan penurunan pajak penghasilan atas dividen sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan investasi.

"Walaupan sebelumnya sudah ada Perpu 01 Tahun 2020 tarif PPh Badan turun dari 25% ke 22%, dan Tahun 2022 nanti akan turun menjadi 20%," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Hotel Tentrem Semarang, Senin (7/12).

Selain itu, lanjut dia, untuk meringankan masyarakat dengan cara sanksi-sanksi perpajakan dikurangi besarannya, sebelumnya 2% sekarang lebih kecil.

"Kita dorong wajib pajak untuk patuh, karena jika masyarakat patuh sanksinya akan lebih rendah dibanding ketika wajib pajak sudah diperiksa," ujar Suryo.

Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya salah satunya klaster kemudahan berusaha perpajakan.

Klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memuat setidaknya perubahan tiga Undang-Undang perpajakan. Undang-Undang tersebut antara lain Undang-Undang PPh, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN.
"Bagaimana supaya pemerintah memberikan sebagian haknya, pajak yang harusnya didapat dikembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan agar mereka memperbesar usahanya, apalagi dalam kondisi pandemik seperti ini, dukungan oleh pemerintah diberikan untuk masyarakat guna mengembangkan usahanya, sederhananya dividen dibebaskan dari pajak penghasilan, dividen itu selisih lebih atau laba usaha perusahaan yang dibayarkan pada pemagang sahamnya, nah agar pemegang sahamnya bias menjalankan usahanya dengan lebih atau bisa membuka usaha baru, maka pajak hasil dividen ini dikembalikan," ujar Suryo Utomo.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menambahkan, masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi.

Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia.

Empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.

Melalui UU Cipta Kerja ini terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah," kata Dito.