UU Pemasyarakatan Baru, Kemenkumham Kumpulkan Kalapas Eks-Karesidenan Pekalongan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengumpulkan seluruh kepala lapas dan rutan se-ekskaresidenan Pekalongan.


Para kepala lapas dan rutan mendapat sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru.

"Kini untuk pemberian remisi, pembebasan bersyarat, lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi tergantung dengan instansi lain," kata Plt Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, Sabtu (30/7).

Ia menyebut, kewenangan lembaga pemasyarakatan dalam UU terbaru lebih mandiri. Termasuk keterlibatan dalam penentuan hak untuk justice collaborator.

Dhahana menyebut hak justice collaborator harus melewati tahapan tertentu semisal berkelakuan baik, dan  mengikuti sejumlah program. 

Ia mengatakan itu saat Sosialisasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah.

"Ada 12 muatan baru dalam UU Pemasyarakatan yang menjadi pokok bahasan. Salah satu poin pentingnya tentang perlakuan kelompok risiko tinggi dan intelelijen pemasyarakatqn serta hak mendapatkan layanan kesehatan dan mendapatkan pendidikan," ungkapnya.