Viral Warga Pertanyakan Pengisian Bio Solar, Berimbas Pemecatan Operator dan Sanksi SPBU

Video viral di sosmed berimbas pemecatan dan pemberian sanksi SPBU, Selasa (19/12). RMOL Jateng
Video viral di sosmed berimbas pemecatan dan pemberian sanksi SPBU, Selasa (19/12). RMOL Jateng

Viral di sosial media sebuah video warga mempertanyakan pengisian solar pada sebuah jerigen. Dalam video beredar, perekam merasa jengkel lantaran operator mengatakan solar habis saat perekam mengisi bio solar untuk mobilnya. 


Dalam video berdurasi 54 detik tersebut pun mendapatkan berbagai komentar netizen dan dibagikan para warganet. Mereka menyayangkan ulah operator membohongi pengisi bio solar tersebut.

Dalam caption video menjelaskan kejadian tersebut terjadi di SPBU Wirosari Kabupaten Grobogan.

Pengawas SPBU Wirosari Feriyati mengatakan, pihaknya sering kali mengingatkan para pekerja untuk profesional dalam bekerja. Namun, diakui masih saja ada operator tidak sesuai standar opersional prosedur (SOP).

Viralnya video itu pun sampai ke Pertamina hingga berimbas pemecatan operator SPBU tersebut. Pihak Pertamina tidak mentolerir adanya karyawan nakal.

Dia menjelaskan, dampak ketidakprofesionalan pekerja tak hanya berdampak bagi karyawan itu sendiri. Namun pihak pengelola SPBU juga dirugikan karena mendapat sanksi dari Pertamina. 

"Selama satu bulan pengiriman bio solar untuk SPBU Wirosari sementara dihentikan," ujarnya, Selasa (19/12).

Pihaknya berencana memberikan sanksi pada operator untuk pemberhentian sementara terhadap operator. Namun ketegasan Pertamina meminta operator tersebut dipecat.

Tak hanya di Wirosari, ulah nakal oknum petugas juga terjadi di SPBU 44.581.17 Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan hingga berbuntut pemberian sanksi dari Pertamina. SPBU tersebut pun mendapatkan sanksi pembinaan berupa penghentian Biosolar subsidi. 

"Penghentian bio solar subsidi terhitung tanggal 2 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024," ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Selasa (19/12).

Sanksi tersebut dijatuhkan, lanjut Brasto, dikarenakan SPBU tersebut melayani pembeli dengan jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait yang diinput ke microsite.

"Petugas SPBU melayani pembeli dengan jerigen tanpa surat rekomendasi," ungkapnya.