Wahid Foundation Sosialisasikan Pergub Tentang Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Pencegahan aksi ekstrimisme maupun terorisme diperlukan keterlibatan semua pihak.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng, Haerudin mengatakan Pergub Nomor 35 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di provinsi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) no 7 tahun 2021.

"Pergub ini lebih memperkuat keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam bersama-sama melakukan kontra radikalisme dan deradikalisasi," kata Haerudin di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) Wahid Foundation bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (9/12).

Ia berharap, para pemangku kepentingan seperti organisasi perangkat daerah (OPD), pentahelix yang meliputi dunia usaha, media, masyarakat, perguruan tinggi harus bersama melakukan pencegahan.

“Memang harus ada dukungan semua pihak untuk mencegah aksi ekstremisme dan terorisme,” bebernya.

Perwakilan Wahid Foundation di Semarang, Siti Rofi'ah lebih menekankan pada pemuatan pasal tentang penguatan budaya toleransi dan anti kekerasan di sekolah.

Siti menyampaikan jika penguatan pasal tersebut sangatlah penting untuk mencegah penyebaran ekstremisme lebih dini kepada para siswa di sekolah. Untuk itu, ia sangat mengapresiasi dengan dimuatnya pasal tersebut di dalam Pergub.

“Pemuatan budaya toleransi dan anti kekerasan kekerasan di sekolah sangatlah penting untuk mencegah lebih dini para generasi muda di sekolah terpapar dari ekstremisme,” ucap Siti.

Seperti diketahui, Wahid Foundation selama ini telah melakukan sejumlah program di antaranya Sekolah Damai untuk menguatkan budaya toleransi dan perdamaian di sekolah. Terlebih, di Jawa Tengah, Program Sekolah Damai telah diresmikan untuk diimplementasikan di 79 sekolah di seluruh kota dan kabupaten bekerjasama dengan Kesbangpol Jateng.

Sementara itu, Direktur Persemaian Cinta Kemanusiaan (Percik), Haryani Saptaningtyas mengaku sangat bersyukur dengan adanya Pergub No 35 tahun 2022. Ia menilai Pergub ini menjadi simultan bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama.

Menurut Haryani, Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang sudah memiliki pengalaman dapat merangkul para eks napiter untuk reintegrasi sosial.

"Kami berharap Pergun No 35 tahun 2022 ini menjadi payung hukum bahwa kerja kolaboratif yang sudah pernah dilakukan antara pemerintah dan masyarakat sipil tetap bisa dilanjutkan sekaligus mempercepat penanggulangan ekstremisme," jelas Haryani.