Pemprov Jateng Atensi Aduan Dugaan Penyerobotan Tanah di Pabelan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memastikan akan menindaklanjuti aduan dugaan kasus penyereboton tanah yang terjadi di Desa Ujung-Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.


Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin menerima langsung aduan yang dilakukan oleh Yanti dan ibunya Siyem bersama LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL). Dirinya menyatakan akan mengawal permasalahan tersebut. 

“Kita sepakat karena dalam posisi seperti ini negara harus hadir dan tentu saja hadir dengan sesuai perturan Undang-Undang. Karena ini sifatnya mendadak, jadi kita sudah terima berkasnya,” terang Haerudin, Selasa (7/3) siang. 

Selanjutnya, atas pengaduan ini, pihaknya kemudian akan mengkaji terlebih dahulu karena memang dari disampaikan ada dugaan melanggar hukum pada permasalahan ini. “Karena dugaannya kan ada perampasan, kemudian dugaan pencurian tanah lalu dugaan penggelapan. Dan ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng tapi kita ini kan pemerintahan saling mendukung dalam rangka memfasilitasi itu tadi negara harus hadir apapun masalahnya,” katanya. 

Sebelumnya, Yanti dan ibunya yang sudah lansia melakukan aksi demo di depan Polda Jateng. Mereka bersama GJL Kota Semarang menuntun agar Polda Jateng segera menutuntaskan permasalahan yang sudah dilaporkan sejak tahun 2018 lalu.

Apalagi saat ini tanah dari negara berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Jateng nomor SK.DA.II/HM/2155/28/1979 tanggal 15 Februari 1979 tersebut telah menjadi tanah urug dan dijual ke proyek pembangunan Tol Semarang-Solo oleh terlapor M yang merasa telah membeli tanah dari R.

“Awalnya M ngontrak lahan bapak saya lalu ditanemi tebu tapi malah diserobot dan langsung diurug Tol Solo-Semarang dan sampai sekarang belum dikasih uangnya satu persen pun. Kita minta seadil-adilnya, tanah saya dipulangkan tanah bapak saya dipulangkan. Bapak saya dulu diancam sampai sekarang sudah meninggal, saya gak terima,” katanya. 

Dirinya mengaku ada ada empat sertifikat tanah di Desa Ujung-Ujung yang diserobot oleh orang lain. Keempat sertifikat tersebut yakni SHM nomor 38 atas nama ayahnya bernama Sumali, SHM 39 atas nama Rudi, SHM 81 atas nama Harno dan SHM 105 atas nama ibunya yakni Siyem. 

Tanah seluas sekitar 2.790 meter persegi tersebut awalnya berupa perbukitan kemudian diurug oleh hampir 4000 truk.