Warga Sumberejo, Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang yang mengaku menjadi korban mafia tanah melakukan demo di depan Polda Jateng, Selasa (7/3).
- Surat Perintah Penangkapan Dalami Kasus Sodomi Anak Diterbitkan
- No Viral, No Justice, Polres Wonosobo Langsung Tangkap Pelaku Curas
- Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri
Baca Juga
Alasan aksi yang dilakukan Yanti bersama ibunya yang sudah lansia dan LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang itu dikarenakan kasus tersebut belum tuntas dan belum ada kejelasan proses tindaklanjutnya.
Yanti mengaku ada empat sertifikat tanah milik keluarganya yang diserobot oleh orang lain. Keempat sertifikat tersebut berada di Desa Ujung-Ujung yakni SHM nomor 38 atas nama ayahnya bernama Sumali, SHM 39 atas nama Rudi, SHM 81 atas nama Harno dan SHM 105 atas nama ibunya yakni Siyem.
“Kami mendapatkan tanah-tanah tersebut dari negara berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Jateng nomor SK.DA.II/HM/2155/28/1979 tanggal 15 Februari 1979. Karena secara fakta kami adalah petani penggarap tanah negara untuk berkebun,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Oleh karena itu, Yanti dan keluarganya berharap kepada Polda Jateng agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pada tahun 2018 dengan terlapor SM dan R. Apalagi tanah seluas sekitar 2.790 meter persegi tersebut awalnya berupa perbukitan kemudian diurug sebanyak hampir 4000 truk.
“Awalnya M ngontrak lahan bapak saya lalu ditanemi tebu tapi malah diserobot dan langsung diurug Tol Solo-Semarang dan sampai sekarang belum dikasih uangnya satu persen pun. Kita minta seadil-adilnya, tanah saya dipulangkan tanah bapak saya dipulangkan. Bapak saya dulu diancam sampai sekarang sudah meninggal, saya gak terima,” katanya.
“Saya minta tolong kepada bapak Kapolda, bapak Presiden dan pak Gubernur tolong dibantu rakyat kecil ini saya sakit hati bapak saya diancam sampai meninggal,” imbuhnya.
Usai melakukan demo di depan Polda Jateng, Yanti dan ibunya mendatangi kantor Pemerintahan Provinsi Jateng untuk meminta atensi kasus tersebut.
- Keterangan Prasetio Jadi Bahan Pertimbangan KPK Selidiki Dugaan Kasus Formula E
- Mayat Bayi Ditemukan Di Bak Sampah, Gegerkan Warga Mangunharjo Tembalang
- Pejabat BPN Pusat Dihukum Lima Tahun