Pejabat BPN Pusat Dihukum Lima Tahun

Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Priyono, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, juga membebankan kepada Priyono, denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara.

Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah seperti diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim, Antonius Widjantono didampingi Sulistyonodan Robert Pasaribu, Rabu (18/7).

Antonius juga menyatakan Priyono melakukan  Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10 ribu," pungkas Antonius.

Sebelumnya diberitakan,  Priyono, didakwa menerima suap hingga mencapai Rp. 8,6 miliar. Aliran uang yang diterima oleh terdakwa hingga mencapai Rp. 8,680 miliar.

Melalui rekening BCA atas nama Sonny terdakwa memperoleh Rp. 1,221 miliar. Kemudian melalui rekening atas nama Agung Wibowo, Rp. 1,662 miliar. Sedangkan melalui rekening atas nama Sri Muryani terdakwa mendapat Rp. 560 juta.

Melalui rekening atas nama Kamaludin Rp. 2,624 miliar. Lalu, atas nama Arif Sabtara Triwibawa, terdakwa mendapatkan Rp. 1,342 miliar. Sedangkan atas nama terdakwa sendiri, Rp. 1,269 miliar. Seluruhnya berjumlah, Rp. 8,680 miliar.