Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri

Seorang wanita warga Nangsri, Manisrenggo Klaten, berinisial R (56) ditemukan tewas dimutilasi.


Pelakunya adalah Turah alias Daud, merupakan teman kerja di sebuah toko beras di desa Nangsri. Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung menyerahkan diri.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, peristiwa pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada Kamis (22/6), pukul 01.30 WIB. 

"Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada Kamis dini hari di desa Nangsri. Motif pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis karena dendam dan sakit hati." Ungkap AKBP Warsono, dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6).

Kapolres menambahkan, korban dan pelaku merupakan teman kerja. Mereka sehari-hari bekerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah.

Diduga awal mula peristiwa tersebut, sekitar dua pekan lalu, pelaku dituduh mengambil uang oleh korban. Merasa dituduh mengambil uang pelaku jengkel dan timbul dendam kepada korban. Hingga pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku membunuh korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6) pukul 01.30 WIB," imbuh Kapolres.

Pelaku terbangun dari tidur mendatangi kamar korban hendak meminta lilin. Pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri. Korban berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.  

Pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas. Pelaku kemudian mengambil pisau lalu memutilasi. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melepaskan baju yang terdapat bercak darah dibawa ke ruang tengah. Pelaku mencuci tangan dan berganti pakaian. Pelaku sempat melarikan diri ke Yogyakarta. Sampai akhirnya ia menyerahkan diri.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.

"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya. Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti. (Kemudian) datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," kata Lanang.

Adapun barang bukti diamankan berupa golong panjang 40 cm, pisau dapur panjang 20 cm, kaus warna biru dan selimut warna biru.

Pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.