Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar resmi memasang Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif Pemilu 2019.
- 69 Anggota PPS Kota Salatiga Dilantik, Ketua KPU : Terikat Sumpah Jabatan dan Kode Etik
- Soal Program PIP PDI Perjuangan, Yuliyanto : Jangan Mencubit Kalau Gak Mau Dicubit
- Ketum PAN Sudah Pamitan Ke Jokowi
Baca Juga
Pantauan RMOLJateng di Kantor KPU Karanganyar, dari sejumlah bakal Calon Legislatif terdapat wajah-wajah lama Bacaleg yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD periode sebelumnya, kembali maju di Pileg kali ini.
Ada yang berangkat dari partai lama dan ada pula yang berangkat dari kendaraan partai politik baru.
Bahkan ada satu partai yang mengikuti sertakan satu keluarga sebagai calon anggota legislatif.
Oleh sebab itu, agar tak seperti membeli kucing dalam karung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar pun meminta saran dan masukan dari masyarakat menyangkut DCS Bacaleg Pileg 2019 ini.
Hal itu tertuang dalam pengumuman KPU Karanganyar nomor 2309/PL.01.4-PU/3313/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dimana pengumuman tersebut berisi daftar calon sementara (DCS) Bacaleg yang lolos verifikasi.
Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko dalam surat tertulis, sesuai dengan ketentuan pada 22 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2018, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada KPU kabupaten atau kota dengan menyertakan identitas diri yang jelas, paling lama 10 hari terhitung sejak diumumkan.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada KPU, namun harus disertai identitas yang jelas," tulis Sri Handoko dalam surat tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Karanganyar menerima masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Pemilu 2019 mulai tanggal 12-21 Agustus 2018.
Pengiriman bisa melalui surat tertulis disertai identitas yang jelas dengan cara diantar langsung atau melalui pos (Kantor KPU Kabupaten Karanganyar dengan alamat jalan Lawu komplek perkantoran Cangakan Karanganyar atau melalui email [email protected]
"Tanggapan dari masyarakat diterima mulai tanggal 12-21 Agustus 2018 melalui surat tertulis disertai identitas yang jelas dengan cara diantar langsung atau melalui pos atau melalui email," tandasnya.
- Andreas Lako: Resolusi Konflik Wadas Harus Duduk Bersama dalam Satu Meja
- Relawan Garda Bhineka Kota Solo Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024
- Yasonna: Perjanjian Ekstradisi Harus Diratifikasi agar Koruptor Tak Sembunyi Lagi di Singapura