Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
- ASN Eselon II dan III Wajib Naik Transportasi Massal
- TPP ASN Pemkot Semarang Cair Awal Maret
- Tekan Pengangguran, Pemkot Semarang Luncurkan SIKER hingga ATM Pencari Kerja
Baca Juga
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Perpanjangan dilakukan sejak 23 Maret hingga 5 April 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekalongan No 443/0790.
''Implementasi PPKM Mikro di tingkat Kelurahan/RW/RT wajib sejalan dengan kota dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," tegas Aaf, sapaan akrabnya, Selasa (30/3).
Ia merinci aturan dalam PPKM Mikro yaitu restoran/rumah makan maksimal buka pukul 21.00.
Kemudian, pusat perbelanjaan/toko swalayan/mall/toko modern dibuka maksimal pukul 21.00.
"Pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata yakni maksimal 30% dari kapasitas normal dan buka sampai pukul 15.00," tambahnya.
Kemudian usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, dan usaha sejenisnya dengan pembatasan yang sama maksimal buka pukul 21.00.
Pihaknya akan terus menegakkan protokol kesehatan melalui giat operasi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI Polri dan instansi terkait. [sth]
- KPK: Purbalingga dan Semarang, Pemda dengan Rerata Pencegahan Korupsi Tertinggi di Indonesia
- Sempat Dirawat Di RSUD Setjonegoro, Mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrohadi Tutup Usia
- Dua Kades Meninggal, Pj Bupati Batang Lantik Pengganti Antar Waktu