Wali Kota Salatiga Sampaikan Dua Raperda dalam Paripurna

Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyerahkan dua Perda ditengah Rapat Paripurna di Ruang Bhinneka DPRD Kota Salatiga, Senin (25/4). RMOL Jateng
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyerahkan dua Perda ditengah Rapat Paripurna di Ruang Bhinneka DPRD Kota Salatiga, Senin (25/4). RMOL Jateng

Wali Kota Salatiga menyampikan dua raperda inisiatif disampaikan di tengah Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2021, di Ruang Bhinneka DPRD Kota Salatiga, Senin (25/4).


Dikatakan Wali Kota, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berakibat pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Sehingga tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan," ujar Wali Kota. 

Ia juga menyampaikan, bahwasanya Raperda Penyertaan Modal pada BUMD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Pemerintah daerah, lanjut dia, dapat memiliki peran dengan menyertakan modal, memberikan subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan.

Sebagai badan usaha, lanjut dia, tentu memiliki misi khusus untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui perolehan laba. 

"Pada Peraturan Pemerintah tersebut mengisyaratkan adanya pembagian laba kepada pemodal berupa dividen, yang akan dibukukan sebagai penerimaan daerah," sebutnya. 

Dengan demikian, BUMD sudah selayaknya dibina dan diawasi untuk memastikan kelayakan usaha dan kemampuannya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengapresiasi kepada segenap pimpinan beserta anggota DPRD yang telah memprakarsai penyusunan empat raperda. Diantaranya Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Salatiga, Raperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Raperda Penyelenggaraan Rumah Kos dan Raperda Pendidikan Karakter.