Wali Kota Salatiga menyampikan dua raperda inisiatif disampaikan di tengah Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2021, di Ruang Bhinneka DPRD Kota Salatiga, Senin (25/4).
- TimSes Calon Wali Kota Salatiga SN Bubar, Prof YK Mengundurkan Diri
- Duet dengan Pj Wali Kota, Mahasiswa PKL di Salatiga Terima Rejeki Nomplok
- Wali Kota Salatiga : Industri Kecil Jangan Disepelekan
Baca Juga
Dikatakan Wali Kota, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berakibat pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sehingga tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan," ujar Wali Kota.
Ia juga menyampaikan, bahwasanya Raperda Penyertaan Modal pada BUMD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Pemerintah daerah, lanjut dia, dapat memiliki peran dengan menyertakan modal, memberikan subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan.
Sebagai badan usaha, lanjut dia, tentu memiliki misi khusus untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui perolehan laba.
"Pada Peraturan Pemerintah tersebut mengisyaratkan adanya pembagian laba kepada pemodal berupa dividen, yang akan dibukukan sebagai penerimaan daerah," sebutnya.
Dengan demikian, BUMD sudah selayaknya dibina dan diawasi untuk memastikan kelayakan usaha dan kemampuannya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengapresiasi kepada segenap pimpinan beserta anggota DPRD yang telah memprakarsai penyusunan empat raperda. Diantaranya Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Salatiga, Raperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Raperda Penyelenggaraan Rumah Kos dan Raperda Pendidikan Karakter.
- Gerindra Usung Aldi-Reza di Pilwakot Salatiga
- TimSes Calon Wali Kota Salatiga SN Bubar, Prof YK Mengundurkan Diri
- Gerindra Salatiga 'Warning' Bacalon Kembalikan Formulir Pendaftaran Meski Kondisi Kosong