Pemerintah Kota Solo melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Ketentuan juga berlaku untuk mobil dinas Wali Kota Solo AD 1 A yang bakal dikandangkan saat libur Lebaran.
- Monpres Festbruari 2025 Digelar di Monumen Pers Solo, Bertema 90's Jejak Kejayaan Pers Indonesia
- Lautan Manusia Sambut Kepulangan Jokowi
- Wali Kota Solo Dukung Penuh Netralitas ASN
Baca Juga
"Mobil pelat merah jangan dipakai mudik saat lebaran nanti. Nanti saya perjelas di SE (surat edaran) berikutnya," jelasnya, Senin (11/4).
Gibran secara tegas mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan tersebut. Pasalnya hal tersebut terkait dengan masalah etika bahwa mobil dinas berfungsi untuk tugas kedinasan.
"Ini seperti tahun-tahun sebelumnya pelat merah jangan dipakai untuk mudik, pokoknya ora tidak etis," tandas Gibran.
Terpisah, Sekretaris Daerah Surakarta Ahyani menambahkan belum ada petunjuk teknis dalam penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sejauh ini masih menunggu aturan dari pusat.
"Kita tunggu saja, tunggu aturan saja," pungkasnya.
- Monpres Festbruari 2025 Digelar di Monumen Pers Solo, Bertema 90's Jejak Kejayaan Pers Indonesia
- Lautan Manusia Sambut Kepulangan Jokowi
- Penjabat Bupati Kudus Temui Gibran, Bersama Tim Kemendikbudristek Bawa Misi ‘Rahasia’