- Tim Sparta Grebek Rumah di Mangkubumen, Ditemukan Puluhan Botol Miras Ilegal
- Geram Jawa Tengah Beri Penyuluhan Cegah Narkoba, Warga Kelurahan Kedungmundu Senang Dan Semangat
- Kemenkumham Jateng Dorong Satuan Kerjanya Wujudkan Layanan Publik Berbasis HAM
Baca Juga
Satresnarkoba Polres Demak berhasil menangkap pria, AJ (37) pengedar obat-obatan memiliki kualifikasi medis namun tanpa memiliki izin edar di rumahnya setelah enam bulan beroperasi.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto menyampaikan, modus pelaku mencari barang di onlineshop Tokopedia kemudian dikirim ke alamat pembeli.
"Modus pelaku mendapatkan barang dari online shop, jadi browsing-browsing. Mendapatkan barang yang ia cari, kemudian dijual dan dikirimkan ke alamat yang dicantumkan dalam pesanan," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1000 butir pil warna kuning, obat tramadil 100 tablet, trihexyphenidyl 500 tablet (biasa disebut pil anjing), paket plastik jasa pengiriman dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba melanjutkan, pelaku menjual pil tersebut dengan keuntungan Rp1 ribu hingga Rp2 ribu per satu butir dengan sistem paket hemat.
"Menurut keterangan, dia menjual dalam bentuk box. Satu box ada 100 butir dia jual sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu. Pengakuan dia juga bisa menjual pil eceran senilai sekitar Rp30 ribu untuk 10 butir. Jadi ini paket hemat tapi efeknya juga bahaya," terangnya.
Sementara itu AJ mengatakan, kebutuhan ekonomi membuatnya melakukan penjualan karena akan meraup untung sekitar Rp4 juta selama enam bulan.
"Untuk kebutuhan sehari-hari," ucap pelaku.
Akibatnya pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar yakni lantaran melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.