Sidang TPP, 18 Warga Binaan Rutan Salatiga Diusulkan Pembebasan Bersyarat

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano saat memimpin Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), di dalam Rutan, Sabtu (18/9). / RMOL Jateng
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano saat memimpin Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), di dalam Rutan, Sabtu (18/9). / RMOL Jateng

Sebanyak 18 Warga Binaan (Wabin) Rutan Kelas IIB Salatiga diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat.


Keputusan ini diambil setelah Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menggelar Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Sabtu (18/9).

"Sidang ini sebagai sarana evaluasi proses pembinaan dan sebagai sarana persetujuan pengusulan proses re-integrasi bagi Wabin," kata Andri Lesmano, usai sidang TPP.

Ia membeberkan, Wabin yang diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat memiliki sejumlah kriteria khusus.

Diantaranya, Wabin terkait telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melanggar aturan serta menjadi suri tauladan yang baik bagi warga binaan lain. Termasuk, memenuhi persyaratan tahapan pidana.

"Maka kami menyelenggarakan sidang TPP yang merupakan salah satu tahapan dari rangkaian proses pembinaan serta pengusulan program re-integrasi sosial warga binaan yang meliputi pengusulan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi rumah serta program pembinaan lainnya," ungkapnya.

Pemberian pembebasan bersyarat pihak Rutan, diakuinya sebagai bentuk apresiasi kepada Wabin. Sekaligus, bentuk tanggungjawab sebagai petugas dan pembina di Rutan Salatiga.

Andri mengungkapkan bahwa dalam rangka memberikan pembinaan serta mewujudkan pembinaan yang berkualitas dalam pelaksanaan sidang kali ini menekankan bahwa seluruh warga binaan harus menyadari apa yang membuat mereka bisa berada di dalam Rutan.

Sehingga adanya penyesalan dan evaluasi diri dari mereka menjadi salah satu kesuksesan program pembinaan.

"Kami sebagai pembina sudah berusaha memberikan program pembinaan terbaik bagi warga binaan, tetapi secara 'person' teman-teman Wabin juga harus bisa mengevaluasi diri sehingga ada keseimbangan antara pembinaan dan kesadaran masing-masing warga binaana untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat keluar nanti," ujarnya.

Sebagai informasi, program re- integrasi sosial yaitu membaurkan dan mengeluarkan Wabin ditengah masyarakat dengan pengawasan dari petugas Balai Pemasyarakatan, kepolisian maupun kejaksaan setempat melalui program pembebasan bersyarat, asimilasi rumah, cuti bersyarat.

"Hang pasti kami tekankan seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias ‘Gratis’," tandasnya.