Warga Eksodan Aceh di Desa Gondoharum Kudus "Geruduk" Kantor DPRD

Puluhan warga eksodan Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum RT 05 RW 04 Kudus mendatangi kantor DPRD. Kedatangan mereka untuk mengadukan adanya surat perjanjian sewa lahan dari DPPKAD Kabupaten Kudus.


Diterima langsung Ketua DPRD Kudus, Masan, SE dan Ketua Komisi B, H. Ali Mukhlisin, warga mengaku resah dengan adanya perjanjian sewa lahan yang mereka tempati.

"Selain persoalan sewa lahan, kami juga resah karena adanya masalah kepengurusan legalitas sertifikat tanah yang dijanjikan oleh Pemkab Kudus," ujar salah seorang warga, kepada Ketua DPRD Kudus, Rabu (23/3/2022).

Menanggapi keluhan warga eksodan Aceh tersebut, Masan langsung mengkomunikasikan dengan DPPKAD Kudus untuk mencari solusinya.

"Kami akan membantu semaksimal mungkin sampai masalah selesai," janji Masan.

Atas respon cepat ini, warga eksodan Aceh pun  menyampaikan terima kasih dan berharap semua masalah dapat terselesaikan.

"Terima kasih kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Kudus dan Ketua Komisi B, mudah-mudahan persoalan yang menghimpit kami warga Eksodan Aceh bisa segera terselesaikan," ujar warga.