Perjuangan yang dilakukan Agus Wariono menggugat secara perdata kepada anggota DPRD Kudus, Nurhudi, tampaknya kembali menemui jalan terjal. Sebab majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kudus menolak gugatan pihak penggugat yang terungkap melalui putusan sela.
- Wartawan Jadi Korban Penganiayaan
- Dana Desa Dipinjam Teman, Kades Tirto Mendekam Dipenjara
- Pasang Reklame Mepet Jalan, Pemilik Konter di Gajah dan Tlogosari Ditegur Satpol PP
Baca Juga
Dalam sidang yang berlangsung belum lama ini, majelis hakim PN Kudus mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat I dan Tergugat II, yang menyatakan bahwa PN setempat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Tidak hanya itu, sidang sela juga memutuskan pihak penggugat yakni Agus Wariono juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp393.000.
Dalam keterangan lainnya, menimbang bahwa penggugat telah mengajukan gugatan dengan surat gugatan tertanggal 14 Juni 2024. Surat itu didaftarkan di Kepaniteraan Perdata PN Kudus pada 20 Juni 2024, dengan Nomor Register 20/Pdt.G/2024/PN Kds.
Gugatan Agus Wariono tersebut dilayangkan kepada para tergugat dan turut tergugat, dengan sejumlah dalil setelah adanya perubahan. Diantaranya gugatan ini fokus pada Pemilu Legislatif (Pilleg) DPRD Kudus periode 2019-2024 pada 17 April 2019 lalu.
Dalam proses Pilleg tersebut, calon legislatif dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Mejobo, Bae dan Kecamatan Undaan.
Gugatan itu mencakup tuntutan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp4.503.313.600, terhadap Nurhudi, S.H. (Tergugat I) dan Ketua DPRD Kudus (Tergugat II) dan Ketua KPUD Kudus (Turut Tergugat).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Kudus menyatakan bahwa tindakan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II, merupakan tindakan administratif yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan ranah Peradilan Umum.
Dengan demikian, majelis hakim PN Kudus memutuskan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara itu adalah Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Negeri Kudus dinyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan ini. Selain itu, pihak penggugat diperintahkan untuk menanggung biaya yang timbul dari perkara tersebut.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PN Kudus pada Kamis (15/8/2024), yang diketuai Sumarna, S.H., M.H, dengan anggota hakim anggota Iman Santoso, S.H., M.H., dan Khalid Soroinda, S.H., M.H.
Menyikapi hal tersebut, Slamet Riyadi, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Nurhudi, menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Sebelum mengajukan gugatan a quo, kata Slamet, Agus Wariono sudah pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang diputus pada 22 Juli 2019.
Slamet melanjutkan, kemudian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 28/G/TF/2023/PTUN.SMG, yang diputus pada 5 Juli 2023. Kemudian oleh pihak Pengadilan Negeri Kudus Nomor 38/Pdt.G/2022/PN.Kds, yang diputus pada 9 Februari 2023.
“Dari ketiga gugatan tersebut, pihak Penggugat sudah dinyatakan kalah. Ini adalah gugatan keempat yang diajukan oleh Agus Wariono dan kembali dinyatakan kalah,” imbuhnya.
Karena itu, Slamet Riyadi berharap agar Agus Wariono dapat menerima putusan pengadilan dengan lapang dada.
“Kami berharap Agus Wariono legowo dan menerima putusan pengadilan dengan lapang dada,” pinta Slamet.
Slamet sebagai kuasa hukum yang mewakili Nurhudi sebagai Tergugat I, mengapresiasi kepada Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kudus atas putusan tersebut.
Slamet selaku kuasa hukum tergugat menambahkan, keputusan itu merupakan langkah yang tepat sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
“Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses hukum ini. Serta berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran dan refleksi bagi semua pihak,” terangnya.
- Sukses Taklukan Audisi Umum 2024, 11 Atlet Belia Bergabung di PB Djarum
- Pedawang FC Incar Top Scorrer Sukun U23 League, Putra Jaya Tertahan di Peringkat Tujuh
- Calon Alumni UMKU Kudus Diajari Memoles Citra Diri Hadapi Dunia Kerja